[NEWS] 27 April
2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Beroperasi tanpa izin, dua lokasi tambang
ilegal pengambil batu dan pasir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
(Sumut), digerebek petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut,
penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi
dari masyarakat tentang tambang ilegal. Setelah melakukan penyelidikan,
petugas pun langsung datang ke lokasi. Dua lokasi yang digerebek, yakni
tambang ilegal di Desa Sei litur dan di Desa Bayu Urip yang berada di
Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
"Setelah mengamankan barang bukti dan
juga 28 orang saksi, tiga dari mereka sudah ditetapkan sebagai
tersangkan. Ketiganya berinisial SS, SY dan SP," ujar Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, seperti dilansir Okezone.com, Rabu (27/4).
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 36 Ayat (1) yang diancam Pidana Pasal 109 dari UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [SUMBER]