GROSS SPLIT PERKUAT INDUSTRI NASIONAL


[NEWS] 16 Oktober 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas.  Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas.

Industri Penunjang dan TKDN Dijamin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerangkan, dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya. “Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tegasnya melalui siaran pers, Rabu (13/12/2016).

Sosialisasi Konsep Gross split

Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Menteri ESDM telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 KKKS terbesar, SKK Migas dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA). Secara umum peserta yang hadir memahami upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Jonan menegaskan bahwa skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split ini kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas. Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global dan regional competitive

Fungsi SKK Migas Tetap Penting

Fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi, dan lain-lain, tetap berjalan. [SUMBER]

PENJELASAN MENGENAI GROSS SPLIT

[NEWS] 16 Oktober 2016 UP45. Jakarta, MigasReview - Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi (migas) di tanah air dengan skema gross split sejalan dengan upaya mewujudkan kedaulatan negara pada kegiatan operasi hulu migas. Kedaulatan negara pada skema gross split diwujudkan dalam penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, termasuk aspek komersial dan pembagian hasil. Penerapan skema ini akan menghasilkan penerimaan negara lebih pasti tanpa menggangu sistem keuangan negara.

“Dengan menggunakan skema gross split, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Cost (biaya) akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, bagian negara tidak pernah berubah, karena basis perhitungan, parameter, kriteria dan poin-poin yang menjadi bagian negara dan kontraktor sangat  jelas,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Besarnya bagian kontraktor dalam skema gross split berdasarkan variable dan perhitungan yang detail, antara lain harga minyak, kondisi cadangan minyak dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ada variable untuk komponen dan variable yang sifatnya progresif. Variabel-variabel tersebut memiliki parameter dengan kriteria dan poin (bagian) yang jelas,” ujar Arcandra.

Sebagai contoh, lanjut dia, jika harga minyak mentah tinggi, maka bagian yang didapatkan kontraktor semakin kecil, demikian sebaliknya. Ini adalah contoh variable yang progresif. Contoh lainnya, untuk variable komponen, semakin tinggi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digunakan, maka poin yang didapatkan kontraktor semakin tinggi pula.

“Ini wujud kedaulatan negara di pengelolaan hulu migas,” imbuhnya.

Pemerintah berencana akan menerapkan skema gross split bagi kontrak baru dan kontrak yang diperpanjang setelah berakhirnya masa berlaku Kontrak Kerja Sama yang saat ini ada. Penerapan skema ini dilakukan untuk menciptakan para Kontraktor Hulu Migas dan Bisnis Penunjangnya agar mampu bersaing  dalam tataran regional dan global. Hal tersebut akan dapat diwujudkan mengingat skema gross split akan mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat berpijak kepada sistem keuangan korporasi bukan sistem keuangan negara. [SUMBER]

KANDUNGAN DALAM NEGERI HULU MIGAS CAPAI 50 PERSEN

[NEWS] 14 Desember 2016 UP45. Jakarta, SKKMIGAS - Nilai komitmen pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas periode Januari – Oktober 2016 mencapai US$6,23 miliar atau sekitar Rp80,1 triliun. Persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) berdasarkan biaya (cost basis) sebesar 49,9 persen. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan TKDN di industri hulu migas,” kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudianto Rimbono saat membuka Forum Supply Demand di Batam, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan, upaya peningkatan kapasitas nasional pada industri hulu migas perlu dukungan dari Pemerintah. Dicontohkan, payung regulasi yang dapat memberikan keberpihakan dan kepastian pasar bagi pemilik teknologi untuk meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Forum Supply Demand merupakan pertemuan koordinasi dan kerja sama antara SKK Migas dengan pelaku pengelolaan rantai suplai dan fungsi pengguna di Kontraktor KKS, dan penyedia barang jasa hulu migas. Tujuannya, untuk mengkonsolidasi data antara kebutuhan dengan data kemampuan pasokan dari industri di dalam negeri. Selain itu, diharapkan dapat dihasilkan terobosan dalam pengelolaan rantai suplai guna meningkatkan efisiensi, penyederhanaan proses tender, efektivitas dalam mendukung operasional hulu migas, dan penciptaan multiplier effect bagi perekonomian nasional. “Tentunya dengan tetap sesuai kebijakan dan regulasi yang ada,” kata Rudianto.

Dia mengatakan, dari aspek kualitas dan tata waktu penyelesaian dari produk barang dan jasa dalam negeri sudah memadai. Hanya satu aspek yang menjadi tantangan, yakni, harga.

Hal ini diamini Kepala Sub Direktorat Logam, Kementerian Perindustrian, Immanuel T. H. Silitonga. Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, struktur biaya yang harus ditanggung oleh industri di dalam negeri harus dikurangi.

Peningkatan kapasitas nasional yang dilakukan antara lain transaksi pembayaran melalui bank BUMN/BUMD. Periode April tahun 2009 hingga Oktober 2016 tercatat transaksi di bank BUMN/BUMD sebesar US$57,55 miliar atau sekitar Rp748 triliun. Selain itu, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 30 September 2016 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$840 juta atau sekitar Rp11 triliun. Begitu juga dengan peningkatan nilai pengadaan barang dan jasa industri hulu migas yang dilaksanakan oleh BUMN, seperti PT. Pertamina (Persero), PT. Elnusa, PT. Wijaya Karya, PT. Rekayasa Industri, dan PT. PAL. Periode 2010 – 2016 nilai pengadaan sebesar US$5,63 miliar atau sekitar Rp73,5 triliun. “Semua ini dampak berganda (multiplier effect) dari kegiatan hulu migas pada perekonomian nasional,” kata Rudianto.

Tidak hanya itu, di tengah lesunya harga minyak, SKK Migas bersama kontraktor kontrak kerja sama melakukan penghematan melalui pengadaan bersama dan optimalisasi pemanfaatan aset. Untuk tahun ini, per Oktober 2016, penghematan pengadaan bersama mencapai US$187 juta atau sekitar Rp2,44 triliun. Sedangkan optimalisasi pemanfaatan aset sebanyak US$19,2 juta atau sekitar Rp250 miliar. Pengadaan bersama adalah pengadaan kolektif yang dilakukan kontraktor KKS yang beroperasi di wilayah berdekatan. Adapun optimalisasi pemanfaatan aset adalah pemanfaatan aset milik kontraktor oleh kontraktor lain.[SUMBER]

IMBAS HARGA MINYAK, PERTAMINA HITUNG KENAIKAN HARGA SOLAR

[NEWS] 13 Desember 2016 UP45. Jakarta, Kata data - Dengan asumsi kenaikan harga minyak dunia US$ 5 per barel, harga Solar subsidi periode Januari sampai Maret 2017 bisa naik sekitar Rp 500 per liter. PT Pertamina (Persero) memperkirakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi akan naik pada awal Januari 2017. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga minyak dunia akibat pengurangan produksi oleh organisasi negara-negara pengekspor minyak mentah (OPEC).

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, harga Solar subsidi periode Januari sampai Maret 2017 bakal naik sekitar Rp 500 per liter dari harga periode sebelumnya dengan asumsi kenaikan harga minyak dunia US$ 5 per barel. "Karena harga minyak mentah naik, harga BBM juga naik," kata dia di Jakarta, Selasa (13/12).

Pekan ini, harga minyak dunia bahkan berhasil mencetak rekor tertinggi dalam 18 bulan terakhir. Pada perdagangan Senin (12/12),  harga minyak West Texas Intermediate ditutup menguat US$1,33 ke angka US$52,83 per barel. Sementara harga minyak Brent naik US$1,36 ke angka US$57,89.

Harga minyak dunia ini memang menjadi variabel penting dalam penentuan harga BBM. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2016, penentu harga dasar BBM adalah harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah selama tiga bulan. Untuk Solar, ada subsidi sebesar Rp 500 per liter.

Harga Solar subsidi saat ini sebesar Rp 5.150 per liter. Sedangkan harga Minyak Tanah Rp 2.500 per liter dan Premium Rp 6.450 per liter.

Menurut Ahmad Bambang, Pertamina mengalami defisit sebesar Rp 700 per liter dengan menjual harga Rp 5.150 per liter sejak Oktober lalu. Penyebabnya, pemerintah tidak berani menaikkan harga BBM pada periode tersebut meskipun indikator harga minyak naik.

Selain itu, Bambang mengaku, kenaikan harga Solar pada periode Januari sudah masuk dalam pembukuan keuangan tahunan yang berbeda. Alhasil, keuntungan yang diperoleh Pertamina pada penjualan tahun ini tidak bisa menutup selisih harga keekonomian minyak tahun depan.

Sekadar informasi, Pertamina berhasil meraup laba bersih sebesar US$ 2,83 miliar atau sekitar Rp 37,06 triliun hingga akhir kuartal III lalu. Keuntungan bersih ini melonjak 209 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yakni US$ 914 juta atau Rp 11,97  triliun.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan, jika melihat tren penentu harga maka harga Solar periode Januari sampai Maret 2017 memang mengalami kenaikan. Namun, besarannya masih dihitung dan belum diputuskan. “Yang memutuskan Pak Menteri ESDM  nanti," kata dia.[SUMBER]

HARGA MINYAK: SAUDI AKAN PANGKAS LEBIH BANYAK PRODUKSI, WTI MENGUAT 2,6%

[NEWS] 13 Desember 2016 UP45. Jakarta, Bisnis.com – Harga minyak mentah menguat ke level tertinggi sejak Juli 2015 setelah Arab Saudi mengisyaratkan akan memangkas produksi melebihi kesepakatan dan negara-negara non-OPEC termasuk Rusia berjanji untuk juga mengurangi output.

Minyak West Texas Intermediate untuk pengiriman Januari ditutup menguat 2,6% atau US$1,33 ke level US$52,83 per barel di New York Mercantile Exchange. Ini adalah penutupan tertinggi sejak 14 Juli 2015.

Sementara itu, Minyak Brent untuk pengiriman Februari naik 2,9% atau US$1,36 ke US$55,69 per barel di ICE Futures Europe exchange yang berbasis di London. Kontrak ditutup di level tertinggi sejak 22 Juli 2015.

Seperti dilansir Bloomberg, Menteri Energi Arab Saudi, Khalid Al-Falih, mengatakan pada Sabtu bahwa eksportir minyak mentah terbesar ini akan memangkas produksi melebihi target yang disepakati bulan lalu dengan anggota OPEC.

Komentarnya diikuti kesepakatan dengan 11 negara-negara non-OPEC untuk ikut memangkas output 558.000 barel per hari tahun depan.

Minyak WTI telah menguat naik hampir 20% sejak OPEC sepakat untuk memangkas produksi untuk pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir pada 30 November lalu.

"Pemangkasan produksi negara non-OPEC memang diharapkan, tetapi pernyataan Saudi lalu di luar dugaan," ujar Bob Yawger, direktur divisi berjangka di Securities USA Inc, seperti dkutip Bloomberg.

"Pasar mendapatkan dorongan tambahan karena Saudi bersedia melakukan apa pun yang harus dilakukan untuk menyeimbangkan pasar,” lanjutnya. [SUMBER]

JAGA INVESTASI 2017, ASOSIASI MIGAS CERMATI LIMA ISU STRATEGIS

[NEWS] 10 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata- Meski ada regulasi baru untuk memperbaiki investasi di sektor migas, IPA berharap pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak eksisting migas.
Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang berhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) akan mencermati sejumlah isu terkait regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan dan menjaga investasinya di sektor hulu migas pada tahun depan.

Presiden IPA Christina Verchere melihat ada lima isu utama di sektor migas dengan pemerintah. Pertama, pembahasan dan analisis detail dengan pemerintah terkait rencana implementasi skema baru bagi hasil menggunakan gross split pada blok migas konvensional.

“Kami harus analisis, apakah skema ini bisa diterapkan untuk investor," kata dia di sela-sela konforensi pers IPA di Jakarta, Rabu (7/12).

 Kedua, IPA akan memastikan peraturan mengenai tata kelola gas kondusif untuk bisnis hulu migas. Ketiga, IPA ingin terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keempat, melanjutkan pembahasan terkait proposal hak kelola atau participating interest sebesar 10 persen untuk pemerintah daerah. Kelima, IPA bersama pemerintah terus berusaha menyelesaikan rencana pengembangan laut dalam secara ekonomis. Caranya, melalui penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR), tata kelola gas dan perizinan.

Menurut Christina, merosotnya harga minyak dunia dalam dua tahun terakhir menjadi momok bagi industri migas untuk menjalankan aktivitas di hulu migas. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan reformasi aturan sehingga menarik minat investor untuk masuk ke Indonesia. Sebab, selama ini IPA menilai kebijakan fiskal di dalam negeri belum bisa menggairahkan sektor hulu migas.

Namun di sisi lain, dia berharap kondisi harga minyak dunia tahun depan dapat membaik seiring dengan keputusan pemangkasan produksi oleh organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC). Harapannya, langkah itu bisa berlanjut dalam jangka panjang.

 Menurut Christina, selama tahun ini ada beberapa diskusi yang dilakukan IPA dengan pemerintah untuk mereformasi sejumlah kebijakan. Antara lain revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas. Tapi, hingga kini, pemerintah belum merilis aturan itu.

Direktur IPA Tenny Wibowo mengatakan, revisi PP 79 Tahun 2010 bertujuan memperbaiki investasi di sektor migas. Meski begitu, dia berharap pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak eksisting atau yang masih berjalan.

"Mungkin akan lebih bagus pada permulaan kontrak (aturan baru diterapkan), karena kalau kontrak sudah berjalan akan berat untuk itu. Apalagi, harga minyak drop luar biasa," kata Tenny. 

Di sisi lain, IPA menggelar rapat umum tahunan untuk menentukan susunan dewan direksi dan pengawas yang akan bertugas tahun depan. Posisi Presiden IPA tetap diduduki oleh Christina Verchere.

Tenny mengatakan pemilihan presiden tersebut didasari oleh kemauan untuk bekerja dan berkotribusi untuk IPA. Ia berharap dengan pemilihan Christina maka komitmen kerja IPA tahun depan bisa tercapai. Wanita asal Kanada ini juga menjabat sebagai Presiden Regional Asia Pacific BP Plc. [SUMBER]

SKEMA BARU GROSS SPLIT MIGAS AKAN BERLAKU TAHUN DEPAN

[NEWS] 9 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata- Skema ini tetap memperhatikan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, industri lokal dapat meningkatkan kemampuannya untuk bersaing. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan aturan mengenai skema baru kerjasama minyak dan gas bumi (migas) yakni gross split. Targetnya, skema ini bisa diterapkan mulai awal tahun depan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penerapan skema anyar kerjasama migas ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Sedangkan kontrak yang sedang berjalan masih menggunakan skema bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC).

Alasan Arcandra tidak memberlakukan skema baru itu untuk kontrak lama adalah demi menghormati kesucian kontrak yang sudah berjalan. “Mudah-mudahan Januari tahun depan aturan selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/12).

Salah satu kerjasama migas yang berpeluang menerapkan skema baru ini adalah kerjasama pengelolaan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Kontrak blok ini akan habis 17 Januari 2017. Ketika kontrak habis, pemerintah memberikan hak kelola blok ini kepada PT Pertamina (Persero).

Namun, jika saat kontrak berakhir namun aturan skema baru tersebut tidak kunjung terbit maka Blok ONWJ akan tetap menggunakan skema PSC. "Kami belum tahu terkejar apa tidak, kalau terkejar bisa menggunakan skema itu," katanya. 

Arcandra belum mau menyebut besaran bagi hasil antara negara dan kontraktor. Yang jelas, ada lima kriteria dalam menentukan besaran bagi hasil gross split. Pertama, besaran reservoir migas. Kedua, lokasi proyeknya.

Ketiga, kondisi lapangan. Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, jenis blok migas tersebut, yaitu blok konvensional atau nonkonvensional dan penggunaan teknologi. 

Dengan skema ini, menurut Arcandra, kontraktor sebenarnya mendapat keuntungan karena biaya operasionalnya lebih efisien. Pemerintah juga tidak lagi dibebankan dengan adanya cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas.

Apalagi, dalam satu-dua tahun terakhir, penyimpangan cost recovery kerap berbuntut kasus hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skema ini juga tetap membuka peluang untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, industri lokal dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat bersaing. "Lokal harus tunjukkan bahwa kami mampu," ujar Arcandra. 


Kepala Humas Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM akan mensosialisasikan skema baru ini pada pelaku migas  yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) dalam sepekan ke depan. Tujuannya untuk mendiskusikan dan mendengar masukan dari IPA.

Direktur IPA Tenny Wibowo pernah  mengusulkan agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Pemerintah juga harus memberitahukan terlebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerapkan skema tersebut. 

Hal itu untuk memudahkan perhitungan investasi sehingga bisa membandingkan dengan daerah lain. “Agak dilematis kalau diterapkan di tengah. Kalau sudah berproduksi, bagaimana menentukan split-nya,”  kata dia di Jakarta, Rabu (7/12). [SUMBER]

GEMPA ACEH TAK PENGARUHI PRODUKSI MIGAS

[NEWS] 9 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Rata-rata produksi migas di Aceh saat ini mencapai 18 ribu barel minyak ekuivalen per hari (boepd).
Gempa yang terjadi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Rabu pagi (7/12) lalu, telah menimbulkan banyak kerusakan dan korban jiwa. Namun, bencana tersebut tidak mengganggu produksi minyak dan gas bumi (migas) di Aceh. Bahkan, kegiatan operasional kontraktor kontrak kerjasama tetap berjalan.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengatakan, gempa bumi yang terjadi di Pidie Jaya tersebut tidak berdampak pada operasional blok migas di Aceh. Sebab, lokasi blok migas yang berproduksi saat ini jaraknya jauh dari kawasan gempa.

"Aman, tidak terjadi gangguan. Masih jalan dan berproduksi," kata Marzuki kepada Katadata, Kamis (8/12). Hingga hari ini, rata-rata produksi migas di Aceh mencapai 18 ribu barel minyak ekuivalen per hari (boepd).

Sementara itu, produksi minyak dan gas bumi secara nasional per 30 November 2016 mencapai 2.255 MBOEPD. Jumlahnya lebih tinggi dari target rencana kerja dan anggaran perusahaan yang sudah direvisi tahun ini, yakni 2.213 MBOEPD.

Marzuki mengatakan, terdapat 11 wilayah kerja migas di Aceh. Namun, baru dua blok yang sudah berproduksi yakni Blok NSO dan Blok B yang dikelola oleh Pertamina. Tiga blok lainnya, seperti Blok A yang dikelola oleh Medco Energi, masih dalam tahap pengembangan. Sisanya sebanyak enam blok migas masih dalam tahap eksplorasi.


Di sisi lain, menurut Marzuki, gempa yang melanda Aceh mendorong kontraktor migas untuk saling berbagi. Beberapa kontraktor migas meminjamkan alat berat untuk membantu evakuasi di lokasi gempa. [SUMBER]

DANA TALANGAN HAK KELOLA BUMD BISA GANGGU INVESTASI MIGAS

[NEWS] 8 Desember 2016 UP45. Jakarta, Katadata - Skema tersebut sulit dilakukan untuk kontrak migas yang sedang berjalan. Sebab, hal ini bisa mengganggu arus kas perusahaan.
Asosiasi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Indonesian Petroleum Association (IPA) menyoroti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 yang baru saja diterbitkan. Aturan tentang penawaran hak kelola (participating interest) wilayah kerja migas sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah (pemda) tersebut dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia. Apalagi, saat ini harga minyak masih rendah. 

Direktur IPA Tenny Wibowo mengidentifikasi aturan mengenai skema kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembiayaan hak kelolaan tersebut tidak menarik di mata para investor. Sebab, investor atau kontraktor harus menalangi terlebih dulu kewajiban dana BUMD tersebut.

Menurut Tenny, skema itu sulit terlaksana untuk kontrak yang sedang berjalan. Sebab, aturan ini bisa mengganggu arus kas perusahaan.  “Misalnya blok saya lagi jalan, tiba-tiba dikasih tahu harus alokasikan 10 persen PI, kayaknya sulit untuk menjelaskannya," kata dia di Jakarta, Rabu, (7/12).

Ia menyarankan agar aturan ini hanya berlaku untuk kontrak baru sehingga bisa menghitung keekonomian dan estimasi dana investasi. Jika menarik, kontraktor pasti akan melanjutkan kerjasama itu, dan jika tidak akan ditinggalkan.

Dalam aturan tersebut, kontraktor migas memang wajib menawarkan hak kelola 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Kriteria lapangannya yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut.

Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi Minyak Burni dan/ atau Gas Burni sesuai Kontrak Kerja Sama. BUMD juga tidak dikenakan bunga untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban. Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah. Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi, sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan daerah tersebut. Tapi, masih dalam jangka waktu kontrak kerjasama. [SUMBER]

“TEMPORARY SUSPEND” DI OPEC, JOKOWI PASTIKAN PEREKONOMIAN INDONESIA TAK TERGANGGU”

[NEWS] 6 Desember 2016 UP45.Jakarta, EnergiToday-- Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaannya di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, kondisi seperti sekarang bukan yang pertama bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi bagian OPEC kemudian keluar dan masuk kembali.

"Iya, dulu kan kita pernah jadi anggota OPEC, kemudian tidak menjadi anggota, kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara tahu kalau jadi anggota," ujar Jokowi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/12).

Jokowi memastikan tidak ada gangguan yang kemudian muncul terhadap perekonomian Indonesia ke depannya.

"Ya kalo memang kita harus keluar lagi kan gak ada masalah. Dulunya kan juga tidak," tegasnya.

Seperti diketahui, dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009.. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.

Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia. [SUMBER]