[News] 27/5/2015 || Pemerintah menyatakan tidak bisa lagi menambah jatah saham partisipasi (participating interest/PI) pemerintah daerah (pemda) di blok migas. Penambahan jatah saham, akan membuat minat investor di industri migas menurun.
Pemerintah telah menentukan saham partisipasi di Blok Minyak dan Gas Bumi (migas) yang akan didapatkan pemerintah daerah maksimal 10 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun lalu 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan besaran jatah saham tersebut sudah tepat. Dia khawatir jika saham yang ditawarkan ke pemerintah daerah lebih besar dari 10 persen, maka investasi di blok migas menjadi tidak menarik.
Belum lagi kontraktor juga harus menawarkan sahamnya ke PT Pertamina (Persero) sebesar 15 persen. Artinya jika saham tersebut diambil Pertamina dan pemerintah daerah, kontraktor hanya mendapatkan saham maksimal 75 persen.
"Kalau mau banyak tapi dengan privilege saja, kan investor enggak mau datang ke Indonesia. Investor jangka panjang juga harus ada kepastian," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut dia, meski mendapat jatah 10 persen, pemerintah daerah bisa saja memiliki saham yang lebih besar. Namun, hal ini dilakukan harus melalui mekanisme bisnis biasa, seperti kontraktor migas swasta. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewakili pemerintah daerah bisa menjadi kontraktor migas yang memiliki saham mayoritas di blok migas.
Daerah penghasil migas tetap meminta jatah lebih besar dari pengelolaan blok migas yang masa kontraknya telah berakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) Andang Bachtiar mengatakan daerah penghasil migas berharap mendapat jatah 15 persen hingga 50 persen.
Andang beralasan wilayah kerja migas yang sudah habis masa kontraknya, memiliki risiko yang lebih rendah. Selain itu, kontraktor sebelumnya sudah menerima hasil yang lebih banyak saat periode kontrak berjalan. Jadi tidak ada salahnya pemerintah daerah mendapatkan porsi besar.
"Kami mau ditinjau lagi pembatasan participating interest 10 persen. Idealnya 15 sampai 50 persen," kata dia. [SUMBER]