PT TIMAH KESULITAN LAKUKAN EKSPOR



Indonesia telah menerbitkan aturan ekspor baru mulai 1 Agustus namun penundaan penerbitan dokumen ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa menghambat ekspor.
“Paling cepat pertengahan Agustus atau paling lambat akhir Agustus,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho kepada Reuters, Kamis (30/7), ketika ditanya kapan Timah bisa mengekspor produknya bulan depan.
Menurut Agung, perizinan baru untuk mengetahui volume ekspor yang diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tambang dan mineral masih harus diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Dikatakannya, izin itu kemungkinan rampung tahun ini namun butuh waktu sebulan untuk bisa diterapkan.
Sekadar diketahui, pemerintah tengah mengetatkan aturan ekspor timah dalam upayanya untuk menekan kerusakan lingkungan dan penyelundupan, serta untuk meningkatkan pembayaran royalti dan pajak ekspor.
Aturan baru yang pertama kali diumumkan Mei lalu itu juga mewajibkan para produsen tuimah untuk memiliki sertifikat clean and clear (CnC) mulai 1 November untuk menunjukkan bahwa bijih timah yang produksi berasal dari tambang-tambang yang telah tersertifikasi. [SUMBER]