[News] 06 Agustus 2015 UP45 MIgasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan agar evaluasi penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan setiap 6 bulan sekali. Tujuannya adalah agar harga BBM stabil sehingga perekonomian juga menjadi stabil.
"Penentuan harga BBM ini berdasarkan diskusi dan rekomendasi Komisi VII DPR RI adalah kalau bisa dikaji ulang dari per 3 bulan sekali menjadi 6 bulan sekali, mungkin mulai akhir September atau awal Oktober tahun ini," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmajamaja Puja dalam Diskusi Publik "Membongkar Misteri Penentuan Harga BBM", di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Wiratmaja, jika harga BBM tiba-tiba dilepas ke harga pasar pasti dalam praktiknya akan sulit sekali seiring kenaikan harga barang-barang dan kebutuhan pokok rumah tangga.
"Ketahanan energi dan BBM ini perlu dievaluasi lagi agar kuat. Harganya pun masih akan ditetapkan pemerintah dengan melihat perkembangan harga minyak dunia. Karena, setiap ada kenaikan harga BBM, harga barang-barangnya pun ikut naik. Ekonomi kita belum tahan terhadap fluktuasi harga," ungkap Wiratmaja.
Lanjut Wiratmaja, pihaknya tidak ingin membuat Pertamina merugi. Pihaknya pun akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara transparan dan mengurangi dividen dari badan usaha yang merugi.
"Pemerintah ingin Pertamina bukan saja gemuk dan besar tapi kuat, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Komunikasinya antara government to goverment (G to G), tidak lagi lewat perantara, seperti NOC-nya Irak dan Pertamina," tandasnya. [SUMBER]