Tampilkan postingan dengan label KPK RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK RI. Tampilkan semua postingan

JARMAN: PROGRAM 35 RIBU MW DAN INDONESIA TERANG BUTUH DUKUNGAN DARI PEMDA

[NEWS] 18 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan pemerintah daerah di Sumatera Bagian Selatan dapat membantu menyelesaikan beberapa persoalan yang menghambat pembangunan ketenagalistrikan di wilayah masing-masing.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman belum lama ini.

Menurut Jarman, pembangunan ketenagalistrikan melalui program 35.000 MW dan Program Indonesia Terang tidak akan berjalan tanpa bantuan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan korsup di sektor energi, dengan menghadirkan pemerintah daerah di provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung. Dalam korsup energi ini, KPK ingin membantu menyelesaikan beberapa proyek energi yang terhambat dan mencegah praktek-praktek korupsi di sektor energi.

Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Wiharja mengajak para pejabat pengguna anggaran untuk patuh dan taat pada sumpah jabatan yang telah diucapkan di depan para bupati dan walikota se Sumbagsel.

“Kalau saja elemen di Eksekutif menjalankan apa yang menjadi sumpahnya saat akan menjabat, maka korupsi dapat dihilangkan. Oleh itu marilah bersama sama untuk masyarakat menjalankan tugasnya dengan jujur,” imbuh Ranu.

Jarman menjelaskan, konsumsi perkapita Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tertangga. Rasio elektrifikasi di Provinsi Bangka Belitung sudah baik namun untuk Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung masih di bawah rasio elektrifikasi nasional.

Dirinya menegaskan bahwa Program listrik perdesaan dan instalasi listrik gratis untuk masyarakat tidak mampu tetap akan dijalankan.  Selain itu untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik nasional, program 35.000 MW dan program indonesia terang diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Untuk itu dukungan pemerintah daerah sangatlah diharapkan. [SUMBER]

KPK SIAP DAMPINGI PROYEK KETENAGALISTRIKAN



[NEWS] 29 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan pada proyek-proyek ketenagalistrikan, khusus nya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tugas KPK tidak hanya memberikan penindakan pada tindak pidana korupsi saja namun juga pencegahan dan pendampingan melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup), salah satunya Korsup Ketahanan Energi.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo saat mengikuti kunjungan Lapangan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang (3 x 25 MW) di Lombok, NTB, Kamis (28/4).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Agus didampingi Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, serta Plh. Direktur Bisnis Regional Sulawesi Nusatenggara PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo.

Sistem kelistrikan di NTB terdiri dari sistem kelistrikan Lombok, Bima, dan Sumbawa dengan kondisi kelistrikan pada umumnya berstatus siaga.

Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan bahwa kondisi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membutuhkan teknis melistriki yang berbeda dengan negara kontinen.

“Saat ini kondisi NTB sudah jauh lebih baik, namun menurutnya terdapat beberapa proyek yang masih membutuhkan dukungan dari KPK dan Komisi VII DPR RI untuk penyelesaiannya,” ujar Jarman.

Agus Rahardjo menyampaikan bahwa melalui Korsup ini, KPK berkomitmen membantu mengurai persoalan-persoalan yang dihadapi sektor energi termasuk di dalamnya sub sektor kelistrikan.

“Jika terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat, kami punya kewenangan untuk menyampaikannya kepada Presiden,” tegas Agus.

Menurut Jarman, saat ini persoalan pengadaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan telah mendapat payung hukum dengan terbitnya Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perpres ini disebutnya telah mempermudah perizinan termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Semua prosedur memang harus dilalui, namun dengan terbitnya Perpres ini, semua dapat dipercepat,” tutur Jarman.

Sementara itu, Kurtubi menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya mendapat banyak keluhan dari masyarakat NTB terkait seringnya pemadaman listrik. "Apalagi sekarang teknologi sangat maju, masyarakat bisa mengadu lewat hape," jelasnya.

Kunjungan ini diharapnya dapat menyemangati PLN untuk bekerja dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan. Jarman juga menjelaskan bahwa saat ini PLN harus patuh pada standard Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Jika terjadi pemadaman, maka PLN wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Deklarasi TMP.

PLTU Jeranjang sendiri terdiri dari tiga unit yang masing-masing berkapasitas 25 MW. Unit 3 yang didanai APBN telah beroperasi pada tahun 2012. Sedangkan unit 1 dan 2 ditargetkan selesai tahun ini. Sebelum berkunjung ke PLTU Jeranjang, rombongan menyempatkan diri menengok lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker (60MW) yang akan digunakan saat beban puncak atau malam hari. PLTGU tersebut ditargetkan beroperasi tahun depan. [SUMBER]

KPK SIAP BERI PENDAMPINGAN PADA PROYEK-PROYEK KETENAGALISTRIKAN



[NEWS] 28 April 2016 UP45 Lombok, Kementerian ESDM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan pada proyek-proyek ketenagalistrikan, khusus nya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tugas KPK tidak hanya memberikan penindakan pada tindak pidana korupsi saja namun juga pencegahan dan pendampingan melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup), salah satunya Korsup Ketahanan Energi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengikuti kunjungan Lapangan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang (3 x 25 MW) di Lombok, NTB, Kamis (28/4). Dalam kunjungan lapangan tersebut, Agus didampingi Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, serta Plh. Direktur Bisnis Regional Sulawesi Nusatenggara PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo.

Sistem kelistrikan di NTB terdiri dari sistem kelistrikan Lombok, Bima, dan Sumbawa dengan kondisi kelistrikan pada umumnya berstatus siaga. Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan bahwa kondisi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membutuhkan teknis melistriki yang berbeda dengan negara kontinen. Saat ini kondisi NTB sudah jauh lebih baik, namun menurutnya terdapat beberapa proyek yang masih membutuhkan dukungan dari KPK dan Komisi VII DPR RI untuk penyelesaiannya.

Agus Rahardjo menyampaikan bahwa melalui Korsup ini, KPK berkomitmen membantu mengurai persoalan-persoalan yang dihadapi sektor energi termasuk di dalamnya sub sektor kelistrikan. "Jika terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat, kami punya kewenangan untuk menyampaikannya kepada Presiden," jelas Agus.

Menurut Jarman saat ini persoalan pengadaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan telah mendapat payung hukum dengan terbitnya Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perpres ini disebutnya telah mempermudah perizinan termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Semua prosedur memang harus dilalui, namun dengan terbitnya Perpres ini, semua dapat dipercepat," jelas Jarman.

Kurtubi menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya mendapat banyak keluhan dari masyarakat NTB terkait seringnya pemadaman listrik. "Apalagi sekarang teknologi sangat maju, masyarakat bisa mengadu lewat hape," jelasnya. Kunjungan ini diharapnya dapat menyemangati PLN untuk bekerja dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan. Jarman juga menjelaskan bahwa saat ini PLN harus patuh pada standard Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Jika terjadi pemadaman, maka PLN wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Deklarasi TMP.

PLTU Jeranjang sendiri terdiri dari tiga unit yang masing-masing berkapasitas 25 MW. Unit 3 yang didanai APBN telah beroperasi pada tahun 2012. Sedangkan unit 1 dan 2 ditargetkan selesai tahun ini. Sebelum berkunjung ke PLTU Jeranjang, rombongan menyempatkan diri menengok lokasi pembangunan PLTGU Lombok Peaker (60MW) yang akan digunakan saat beban puncak atau malam hari. PLTGU tersebut ditargetkan beroperasi tahun depan. [SUMBER]

ESDM GANDENG KPK PERLUAS KORSUP DI SEKTOR ENERGI

[NEWS] 7 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Setelah sukses dengan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas kegiatan Korsub Sektor Minerba menjadi Korsup Sektor Energi. Pelaksanaan Korsup Sektor Energi pertama di laksanakan di Pekanbaru dan yang kedua dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur hari ini, Rabu (6/4) yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian ESDM, Ketua KPK, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Timur serta stakeholder dan BUMN sektor ESDM.

Korsup dilaksanakan dengan maksud agar pengelolaan energi menjadi lebih baik melalui perbaikan system data dan informasi, tatakelola dan pencegahan kebocoran dan hulu dan hilir. Korsub Sektor Energi direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan korsup ini membuktikan kepada kita semua bagaimana seriusnya KPK yang menginisiasi kegiatan ini melakukan perbaikan terkait dengan tatakelola keenergian kita,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji dalam sambutannya.

Teguh menjelaskan, perluasan korsup juga merupakan keinginan dan harapan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang dinyatakannya hari Senin (4/4) lalu. “Saya berharap KPK dapat berkontribusi secara maksimal untuk pengelolaan energi dengan memperluas kegiatan koordinasi dan supervisi minerba, yang semula hanya mencakup masalah minerba, sekarang diperluas ke seluruh energi,” ujar Sudirman.

Tujuan dan sasaran Korsup Sektor Energi ini adalah untuk melaksanakan langkah-langkah untuk mewujudkan kedaulatan energi  melalui tiga langkah. Pertama membangun system data dan informasi yang terintegrasi (baseline). Kedua menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan Negara di sektor energi (strategic action) dan yang ketiga mengawal pelaksanaan kebijakan energi (systematical action) yang dilakukan dengan mengawal pelaksanaan kebijakan energi nasional yang tertuang dana Rencana Umun Energi Nasional (RUEN).

Agar kegiatan Korsup Sektor Energi ini berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka diperlukan kerjasama para pihak seperti Pemerintah Pusat dan Daerah. Peranan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam kegiatan ini antara lain, memberikan data dan informasi sesuai yang diminta, membahas rencana aksi dan melakukan finalisasi terhadap rencana aksi, melaksanakan agenda sesuai dengan yang termuat dalam rencana aksi, melaporkan dan memonitornya. Pemerintah Pusat dan Daerah juga diminta untuk memfasilitasi rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi di tujuh lokasi (Pekanbaru, Balikpapan, Sorong, Lombok, Surabaya, Pelembang dan DKI Jakarta). [SUMBER]

PETINGGI PERTAMINA DATANGI KPK

[NEWS] 24 Maret 2016 UP45 Jakarta, Metrotvnews.com- Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret. Dwi yang mengenakan kemeja putih tiba di KPK sekitar pukul 8.30 WIB.

Tanpa komentar, ia bergegas masuk ke dalam Gedung KPK. Keterangan hanya diperoleh dari Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. 

"Meeting dengan pimpinan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2016).

Menurut Yuyuk, Pertamina dan KPK melaksanakan pertemuan soal minyak dan gas pukul 09.00 WIB. "Kick off meeting kajian hulu dan hilir migas," tambah dia.

Sejumlah petinggi Pertamina pun hadir bersama Dwi, di antaranya VP Corporate Communications Pertamina Wianda Pusponegoro dan Direktur Energi Baru Pertamina Yenni Andayani. [SUMBER]

KALAU ADA MAFIA DI MIGAS, BAWA SAJA DATANYA KE KPK


[News] 20/4/2015 - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rhamson Siagian, menantang Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi atau yang kerap disebut Tim Anti-mafia Migas untuk membuka data-data tentang keberadaan mafia migas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kalau punya data jangan hanya bicara saja. Bawa ke KPK, biar bisa langsung ditindak," kata Rhamson dalam diskusi, Minggu (19/4/2015). 

Rhamson lebih lanjut mengatakan, dengan ditindaknya mafia migas, masyarakat tidak lagi dirugikan dari penetapan harga pokok produksi (HPP) yang selama ini menimbulkan kecurigaan. 

Dalam kesempatan tersebut, Rhamson menilai Tim Anti-Mafia Migas terlalu ekstrem jika mengasumsikan impor RON 88 selalu berkaitan dengan pemburu rente.

"Di Amerika Serikat pun RON 87 masih dipakai, RON 89 juga masih dipakai. Jadi kalau memberikan alasan ke masyarakat (kenapa RON 88 perlu dihapus) harus yang logis," ucap Rhamson. 

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Agung Wicaksono menyebutkan, bahwa julukan Tim Anti-mafia Migas memang menimbulkan harapan yang sangat tinggi di benak masyarakat. 

"Over expectation dengan nama Tim Anti-mafia Migas. Tugas kami hanya merekomendasikan langkah tata kelola yang bisa mencegah masuknya peluang pencari keuntungan," kata Agung. 

Terkait RON 88, Agung mengatakan penghapusan RON 88 penting untuk menutup celah adanya mafia migas. "Mafia ini adalah pemburu rente yang memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan," ucap Agung. [SUMBER]