Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERIZINAN. Tampilkan semua postingan

PENDELEGASIAN PROSES PERIZINAN SEKTOR HULU MIGAS KE BKPM DILAKUKAN BERTAHAP

[News] 08 Juli 2015 UP45 MigasReview, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 20 Mei 2015 dalam acara The 39th IPA Convention and Exhibition, telah menyatakan akan menyerahkan seluruh proses perizinan di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bagian dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, pendelegasian kewenangan ke BKPM dari semua Kementerian memerlukan ketentuan berupa Peraturan Menteri. Kepala Sub Bagian Pertimbangan Hukum Ditjen Migas ESDM Safriansyah Yanwar Rosadi menjelaskan, Menteri ESDM Sudirman Said akan mendelegasikan beberapa kewenangan dalam pemberian izin di bidang migas kepada Kepala BKPM Franky Sibarani melalui Peraturan Menteri yang sedang dibahas.
“Saat ini telah disusun draf Peraturan Menteri ESDM tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan PTSP kepada BKPM,” ujarnya di dalam acara sharing sessionbertajuk “Mekanisme Pendelegasian Perizinan Hulu Migas Terpadu Kementerian ESDM ke BKPM” yang diikuti oleh beberapa Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sepuluh Perizinan

Dipaparkan Safiransyah, dari 104 perizinan yang ada (2011) dilakukan penyederhanaan menjadi 52 perizinan (2014), dan tahun ini disederhanakan kembali menjadi 42 perizinan (22 teknis dan 20 administratif). Selanjutnya, dari 42 izin tersebut, sebanyak 10 perizinan terlebih dahulu yang akan dilakukan pendelegasian ke BKPM, di antaranya:
  1. Izin Persetujuan Studi Bersama.                    
  2. Izin Survei Umum
  3. Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi serta Coal Bed Methane (CBM)
  4. Persetujuan Pemanfaatan Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta Coal Bed Methane (CBM)
  5. Persetujuan Pengiriman (Ekspor) Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta Coal Bed Methane (CBM) ke Luar Negeri
  6. Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya 
  7. Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua
  8. Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi                                      
  9. Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas
  10. Rekomendasi Pertimbangan Penangguhan Cara Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Kegiatan Hulu Migas.
“Saat ini sedang disusun draf Peraturan Menteri ESDM. Diharapkan segera diselesaikan, paling tidak ditargetkan dalam bulan puasa ini drafnya sudah bisa diserahkan sehingga setelah Lebaran segera dikoordinasikan,” terang Safiransyah.
Persiapan BKPM
Lalu bagaimana persiapan BKPM? Perlu diketahui, bahwa perizinan-perizinan yang dikeluarkan BKPM adalah izin prinsip, izin usaha serta fasilitas fiskal. Sedangkan izin operasional di setiap kementerian dan perizinan daerah di setiap daerah. Fasilitas fiskal didelegasikan dari Kementerian Keuangan, seperti pembebasan bea masuk untuk impor-impor mesin dan pembebasan bea masuk untuk bahan baku.
Berdasarkan timeline, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengungkapkan, bahwa PTSP Pusat ditargetkan untuk diluncurkan pada Januari 2016, kemudian dilanjutkan dengan penyederhanaan perizinan dan mengintegrasikan dengan daerah. “Karena bagi investor, kesulitan pengurusan perizinan bukan saja berada di Kementerian, namun banyak kesulitan juga terjadi di daerah. Kami juga punya tugas untuk mengintergrasikan pelaksanaan PTSP di provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Saat ini, PTSP Pusat di BKPM terdiri atas staf dari 22 Kementerian atau lembaga yang mendelegasikan perizinan ke BKPM, dan masing-masing menenempatkan pejabatnya setingkat eselon I untuk memproses yang tidak didelegasikan ke BKPM. “BKPM menunggu Permen ESDM mengenai pendelegasian kewenangan, setelah itu baru kami bicara satu per satu izin untuk dikoordinasikan demi mencari bisnis proses yang akan disepakati bersama,” terang Indah.
Selain memproses perizinan, BKPM juga menyederhanakan perizinan. Mekanisme di PTSP Pusat dilakukan melalui tim monitoring. Tim ini yang benar-benar menjaga standard operating procedure (SOP). Contoh, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian waktunya hanya 45 hari. Bila mendekati waktunya belum selesai, tim akan memantau melalui sistem online dengan pemberian warna merah yang bisa dilihat hingga tingkat menteri. “Tim akan memonitor seluruh peizinan-perizinan yang diproses di BKPM dan sudah menjadikan komitmen,” ujarnya.
Indah juga menjelaskan, penyederhanaan ini juga merupakan amanah Presiden Joko Widodo. Dia mencontohkan perizinan listrik. Sebelum di PTSP Pusat, perizinan untuk pembangkit listrik butuh waktu 1.025 hari (sekitar 3 tahun). Setelah masuk ke BKPM, secara rutin dilakukan rapat kordinasi dengan semua instansi terkait perizinan listrik dan sekarang sudah berada di titik (waktu) 295 hari dengan sekitar 25 izin. “Sehingga, ini salah satu bentuk kinerja kami di BKPM mengenai penyederhanaan perizinan,” ujarnya.
Dua Fase Sektor Hulu Migas
Tentu, proses penyederhanaan perizinan dalam sektor hulu migas sangat dibutuhkan, mengingat terdapat hampir 341 izin yang diperlukan KKKS agar dapat beroperasi secara normal. Namun, Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi mengingatkan, perlu digarisbawahi mengenai perizinan di sektor hulu migas yang terdapat 2 fase.
Fase pertama, perizinan terkait sebelum suatu perusahan (minyak dan gas bumi) mendapatkan wilayah kerja atau sebelum mendapatkan kontrak kerjasama (Production Sharing Contract/PSC). Perizinan-perizinan tersebut yang tentu saja banyak dilakukan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Fase kedua, di mana perusahaan migas sudah berstatus menjadi KKKS. Ketika statusnya menjadi KKKS, dia dihadapkan pada ratusan izin terkait bagaimana melaksanakan kontrak kerja yang sudah dipegang.
“Sekitar 102 jenis perizinan sudah didelegasikan ke PTSP, namun itu untuk perusahaan-perusahaan jasa penunjang yang masuk dalam kegiatan sektor hulu migas. Satu-satunya perizinan pada fase kedua yang sudah diurus di PTSP Pusat di BKPM adalah izin IPPKH,” ungkap Didik.
Adapun, permasalahan perizinan untuk kegiatan usaha hulu migas yang sering ditemui ketika sudah memasuki fase kedua (bukan fase pertama) antara lain, banyaknya jenis dan proses perizinan, banyaknya instansi atau pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan, banyak izin yang substansinya (duplikatif), masih banyak perizinan yang tidak jelas tata waktunya dan masih banyak izin yang tidak jelas biayanya.
“Setidaknya ada 3 hal dalam menyederhanakan perizinan untuk kegiatan usaha hulu migas, yaitu mengurangi ‘pintu’ perizinan, menggabungkan izin-izin yang sama substansinya, serta menetapkan  proses tata waktu dan biaya perizinan yang jelas,” ujar Didik.
Maka, diharapkan dengan dilakukannya pendelegasian proses perizinan ke BKPM, tidak hanya sekedar satu pintu, namun juga melakukan penyederhanaan perizinan sektor hulu migas. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang baik, agar permasalahan perizinan tidak lagi menjadi keluhan para KKKS.
Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Andang Bachtiar mengatakan, segala perizinan haruslah dikelompokkan dalam satu pintu, bukan sekadar satu atap tapi banyak pintu.
“Dalam hal ini, misi non teknis dari KEN adalah bertugas untuk mempercepat waktu eksplorasi dari pemberian blok sampai plan of development (POD) menjadi 3-5 tahun atau 2 kali lebih cepat dari sebelumnya,” kata Andang.
Dikatakannya, cadangan minyak bumi terbukti Indonesia sebesar 3,4-3,9 miliar barel sedangkan sumber dayanya sebesar 222,85 miliar barel. Ini akan menjadi prioritas KEN untuk mengidentifikasi cadangan potensial menjadi cadangan terbukti.
Anggota IPA Board of Directors Herry Wibiksana berpendapat, kemandirian ekonomi memerlukan  kedaulatan energi. "Tumpang tindih birokrasi juga menyebabkan produksi menurun karena investasi eksplorasi hulu kurang menarik sementara investasi hilir tidak memadai. Pemerintah kurang memiliki sense of crisis, komitmen, koordinasi yang kuat dan ada bottleneck dalam proses dan regulasi," ungkap Herry. [SUMBER]

IZIN TURUN, BALIKPAPAN SIGAP MEMBANGUN INFRASTRUKTUR CNG

[News] 16/6/2015 || Perusahaan Daerah Kota Balikpapan menunggu terbitnya izin prinsip dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk memulai pembangunan infrastruktur compressed natural gas(CNG) plant di kota itu.

Direktur Utama Perusda Kota Balikpapan Poerba Widjaja mengaku telah mengantongi izin jual beli gas dari SKK Migas. Namun pembangunan CNG Plant belum dapat dilakukan karena izin prinsip belum juga dikeluarkan.

“Kami sudah menyepakati harga dengan Virginia Indonesia Company selaku pemilik sumur gas, yakni US$10 per mmscfd, tapi dari segi tata ruang belum siap karena izin prinsip belum dikeluarkan,” tuturnya kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2015

Menurutnya, Vico menilai sumur gas tersebut sudah tua sehingga kurang ekonomis untuk dieksploitasi. Adapun potensi gas di sumur gas itu mencapai sekitar 1,4 juta standar kaki kubik per hari (million metric standart cubic feet per day).

Rencananya aliran listrik yang disokong oleh gas dari CNG Plant itu akan diperuntukkan memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik mall-mall di Balikpapan yang saat ini masih dipasok oleh gas dari Bontang.

Sebelumnya, Poerba sempat merencanakan membangun saluran pipa gas langsung kepada pelanggan untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik mandiri. Namun rencana tersebut dianggap tidak menguntungkan sehingga Poerba merencanakan skema lain.

Pembangunan CNG Plant itu akan dilakukan di atas lahan seluas 4.500 m² berseberangan dengan lokasi sumur gas milik Vico dengan area seluas kurang lebih 16 hektare di Lamaru, Balikpapan Timur. Adapun investasi dari pembangunan tersebut diperkirakan mencapai US$7 juta.

Poerba mengaku tak dapat menargetkan kapan pembangunan dapat mulai dilaksanakan sebelum izin prinsip dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan. Namun, dia memperkirakan pembangunan CNG Plant itu membutuhkan waktu sekitar dua tahun.

“Kami tidak mau melanggar proses perizinan, makanya kami tunggu dulu sampai izin prinsipnya keluar dari pemkot supaya mudah memulai pembangunan infrastruktur CNG Plantnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, apabila Pemkot Balikpapan telah merestui pembangunan CNG Plant itu, Perusda Balikpapan akan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk kerjasama joint operation.

“Kami serahkan pembangunannya nanti ke ahlinya. Yang dibangun nanti semua komponen infrastruktur CNG Plant mulai dari kompresor, separator, dryer system, dan lain-lain,” tutup Poerba. [SUMBER]

KEMENTRIAN ESDM SERAHKAN SELURUH PERIZINAN INDUSTRI MIGAS KE BKPM

[News] 4/5/2015 || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memotong perizinan minyak dan gas bumi (migas) dari 51 izin menjadi 42 izin. Pada Mei ini, investor migas yang ingin mengurus perizinan usahanya tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian ESDM, melainkan bisa langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menegaskan, pihaknya telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas. Seluruh perizinan migas di kantornya akan masuk ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. "Berlaku mulai awal Mei 2015," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (3/5/2015).

Agar PTSP bisa berlari kencang, Kementerian ESDM akan menempatkan pegawainya di BKPM untuk mempermudah pelayanan. Syarat perizinan yang bisa diselesaikan di BKPM adalah yang bersifat umum. Bila sangat spesifik, "Selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Seperti diketahui, perizinan di bawah Direktorat Jenderal Migas (Dirjen Migas) telah be­be­rapa kali disederhanakan. Wiratmadja menceritakan, se­­­belumnya, pada 2012 lalu, Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan migas menjadi tinggal 51 jenis izin. "Sebelumnya perizinan ini mencapai 104 jenis perizinan. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin," terangnya.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, misalnya, rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta coal bed methane (CBM)).

Ada pula izin mendapatkan rekomendasi ekspor dan impor migas, izin memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) migas, izin mendapatkan lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak untuk eksplorasi migas.

Wiratmadja mengklaim, peralihan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Dengan kebijakan ini pemerintah berharap bisa mengurangi kontak langsung antara investor dengan pegawai Direktorat Jenderal Migas. "Perizinan migas sekarang sudah bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan terpusat di satu tempat, yakni di BKPM," ungkap dia.

Bergulir sejak lama
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan, wacana pemangkasan perizinan migas ini sebenarnya cukup intensif dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Hanya di lapangan belum bisa jalan.

"Di masa pemerintahan yang lalu, sudah sering sekali dibahas pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BKPM, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," tandasnya.

Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah mengatakan, industri migas sebenarnya sangat mencita-citakan agar semua perizinan sudah diberikan kepada investor sewaktu menandatangani Production Sharing Contract (PSC).

"Yang jelas, proses perizinan yang panjang di Indonesia tidak lazim. Padahal, negara lain sudah banyak yang memperpendek atau meniadakan perizinan melalui birokrat yang berbelit," jelasnya. (Pratama Guitarra) [SUMBER]