PEMBERLAKUAN BBM SATU HARGA HANYA UNTUK PREMIUM DAN SOLAR


[NEWS] 24 Oktober 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- Merujuk Perpres 191 tahun 2014, menurut Wiratmaja, tidak ada kewajiban bagi penyalur BBM asing melakukan penyesuaian harga. 

Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan "Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga" ternyata tidak untuk semua produk. Penyeragaman harga BBM di seluruh Indonesia itu hanya berlaku untuk jenis Premium dan Solar subsidi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM untuk produk di luar Premium dan Solar merupakan kewenangan badan usaha. "Jadi Solar sama Premium yang ditugaskan (satu harga), yang nonsubsidi di luar resmi kita," kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/10).

Mengenai dasar hukumnya, menurut Wiratmaja, kebijakan BBM satu harga ini sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan itu muncul ketika Presiden Joko Widodo melakukan pengurangan signifikan subsidi BBM waktu itu. "Jadi sebenarnya sudah ada penugasan ke Pertamina agar semua sama harga di wilayah sampai ke penyalur atau APMS," kata dia.  

Merujuk aturan tersebut, Wiratmaja mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penyalur BBM asing melakukan penyesuaian harga. Sebab, perusahaan retail asing tidak menjual BBM penugasan dan subsidi. "Asing belum kena Perpres itu," kata dia. 

Untuk menerapkan BBM satu harga di pelosok daerah, pemerintah akan membangun fasilitas penunjang seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), serta tangki BBM. Pembangunan infrastruktur BBM tersebut akan dikerjakan dengan dana APBN dan dana internal Pertamina.

Rencananya pemerintah akan membangun delapan tangki penyimpanan BBM di wilayah timur Indonesia dan daerah terpencil. Delapan lokasi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dananya akan berasal dari APBN 2017 sebesar Rp 136,3 miliar yang dianggarkan untuk tahun jamak.

Kapasitas tangkinya sekitar 500-600 kiloliter (KL). Pembangunan ini untuk menjamin kebutuhan BBM di wilayah terpencil bisa terjamin selama 2-3 bulan. Targetnya pembangunan tangki BBM itu bisa beroperasi pada 2019. 

Sementara dana yang berasal dari  kas Pertamina sekitar Rp 52 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membangun SPBU dan juga APMS di wilayah timur Indonesia yang tersebar di beberapa titik di Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Pembangunannya akan dimulai tahun depan, dan waktu penyelesaiannya tergantung Front End Engineering Design (FEED) atau desain akhir kontruksinya di Desember nanti.

Penyeragaman harga BBM di wilayah terpencil ini penting, karena selama ini di wilayah tersebut menerapkan harga BBM yang berbeda dari pemerintah, khususnya di tahap pengecer. Jadi, perlu terobosan untuk segera membangun infrastruktur BBM agar dapat menekan ketimpangan harga. [SUMBER]