[NEWS] 24 Oktober 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- Merujuk Perpres 191 tahun 2014, menurut Wiratmaja, tidak ada kewajiban bagi penyalur BBM asing melakukan penyesuaian harga.
Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan "Bahan Bakar Minyak (BBM)
Satu Harga" ternyata tidak untuk semua produk. Penyeragaman harga BBM di
seluruh Indonesia itu hanya berlaku untuk jenis Premium dan Solar
subsidi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM untuk
produk di luar Premium dan Solar merupakan kewenangan badan usaha. "Jadi
Solar sama Premium yang ditugaskan (satu harga), yang nonsubsidi di
luar resmi kita," kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta,
Senin (24/10).
Mengenai
dasar hukumnya, menurut Wiratmaja, kebijakan BBM satu harga ini sudah
ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan itu
muncul ketika Presiden Joko Widodo melakukan pengurangan signifikan
subsidi BBM waktu itu. "Jadi sebenarnya sudah ada penugasan ke Pertamina
agar semua sama harga di wilayah sampai ke penyalur atau APMS," kata
dia.
Merujuk aturan tersebut, Wiratmaja mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penyalur BBM asing melakukan penyesuaian harga. Sebab, perusahaan retail asing tidak menjual BBM penugasan dan subsidi. "Asing belum kena Perpres itu," kata dia.
Untuk menerapkan BBM satu harga di
pelosok daerah, pemerintah akan membangun fasilitas penunjang seperti
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar
(APMS), serta tangki BBM. Pembangunan infrastruktur BBM tersebut akan
dikerjakan dengan dana APBN dan dana internal Pertamina.
Rencananya pemerintah akan membangun delapan tangki penyimpanan BBM di wilayah timur Indonesia dan daerah terpencil. Delapan lokasi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dananya akan berasal dari APBN 2017 sebesar Rp 136,3 miliar yang dianggarkan untuk tahun jamak.
Kapasitas tangkinya sekitar 500-600 kiloliter (KL). Pembangunan ini untuk menjamin kebutuhan BBM di wilayah terpencil bisa terjamin selama 2-3 bulan. Targetnya pembangunan tangki BBM itu bisa beroperasi pada 2019.
Rencananya pemerintah akan membangun delapan tangki penyimpanan BBM di wilayah timur Indonesia dan daerah terpencil. Delapan lokasi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dananya akan berasal dari APBN 2017 sebesar Rp 136,3 miliar yang dianggarkan untuk tahun jamak.
Kapasitas tangkinya sekitar 500-600 kiloliter (KL). Pembangunan ini untuk menjamin kebutuhan BBM di wilayah terpencil bisa terjamin selama 2-3 bulan. Targetnya pembangunan tangki BBM itu bisa beroperasi pada 2019.
Sementara
dana yang berasal dari kas Pertamina sekitar Rp 52 miliar. Dana ini
akan digunakan untuk membangun SPBU dan juga APMS di wilayah timur
Indonesia yang tersebar di beberapa titik di Papua Barat, Maluku, dan
Maluku Utara. Pembangunannya akan dimulai tahun depan, dan waktu
penyelesaiannya tergantung Front End Engineering Design (FEED) atau desain akhir kontruksinya di Desember nanti.
Penyeragaman
harga BBM di wilayah terpencil ini penting, karena selama ini di
wilayah tersebut menerapkan harga BBM yang berbeda dari pemerintah,
khususnya di tahap pengecer. Jadi, perlu terobosan untuk segera
membangun infrastruktur BBM agar dapat menekan ketimpangan harga. [SUMBER]