KEMENTRIAN ESDM SERAHKAN SELURUH PERIZINAN INDUSTRI MIGAS KE BKPM

[News] 4/5/2015 || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memotong perizinan minyak dan gas bumi (migas) dari 51 izin menjadi 42 izin. Pada Mei ini, investor migas yang ingin mengurus perizinan usahanya tidak perlu lagi mendatangi kantor Kementerian ESDM, melainkan bisa langsung datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja menegaskan, pihaknya telah menyederhanakan perizinan migas, dari 51 jenis menjadi 42 jenis perizinan migas. Seluruh perizinan migas di kantornya akan masuk ke dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. "Berlaku mulai awal Mei 2015," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (3/5/2015).

Agar PTSP bisa berlari kencang, Kementerian ESDM akan menempatkan pegawainya di BKPM untuk mempermudah pelayanan. Syarat perizinan yang bisa diselesaikan di BKPM adalah yang bersifat umum. Bila sangat spesifik, "Selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Seperti diketahui, perizinan di bawah Direktorat Jenderal Migas (Dirjen Migas) telah be­be­rapa kali disederhanakan. Wiratmadja menceritakan, se­­­belumnya, pada 2012 lalu, Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan migas menjadi tinggal 51 jenis izin. "Sebelumnya perizinan ini mencapai 104 jenis perizinan. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin," terangnya.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, misalnya, rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta coal bed methane (CBM)).

Ada pula izin mendapatkan rekomendasi ekspor dan impor migas, izin memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) migas, izin mendapatkan lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak untuk eksplorasi migas.

Wiratmadja mengklaim, peralihan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Dengan kebijakan ini pemerintah berharap bisa mengurangi kontak langsung antara investor dengan pegawai Direktorat Jenderal Migas. "Perizinan migas sekarang sudah bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan terpusat di satu tempat, yakni di BKPM," ungkap dia.

Bergulir sejak lama
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan, wacana pemangkasan perizinan migas ini sebenarnya cukup intensif dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Hanya di lapangan belum bisa jalan.

"Di masa pemerintahan yang lalu, sudah sering sekali dibahas pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BKPM, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," tandasnya.

Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah mengatakan, industri migas sebenarnya sangat mencita-citakan agar semua perizinan sudah diberikan kepada investor sewaktu menandatangani Production Sharing Contract (PSC).

"Yang jelas, proses perizinan yang panjang di Indonesia tidak lazim. Padahal, negara lain sudah banyak yang memperpendek atau meniadakan perizinan melalui birokrat yang berbelit," jelasnya. (Pratama Guitarra) [SUMBER]