DISKUSI BULANAN PERIODE III

 Alokasi Dana Desa di Daerah-daerah MIGAS
18 September 2015
Nara sumber : pak Syamsudin
Waktu                         : 13.30 – 15.00

Pokok-pokok Desa Digital
Ø  Pijakan hukumnya UUD otonomi desa, UUD 32 tahun 2003 >> UUD desa
Ø  Desa digital? Informasi menjadi sangat penting dengan ditunjang komunikasi dan teknologi
Ø  Pemanfaatan desa digital  
Ø  Langkah dari desa digital:
1.      Perbaikan pelayanan, memudahkan segala macam aktifitas yang ada
2.      Publish
Ø  Sistem informasi desa dan kawasan (SIDeKa)
-          Memiliki kewenangan untuk sistem informasi dan komuniksi dalam kaitannya dengan data base

Tujuan UU Desa
Ø  Arah kebijakan pemerintah saat ini adalah menuju pembenahan desa,
Ø  Desa di dalam konstitusi
Ø  Nawacita (program kerja pemerintah) yang tidak lepas daei desa:
-          Memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara
-          Membangun Indonesia dengan memperkuat daerah dan desa, dalam keragka Negara kestuan.
Ø  Nawa kerja : yang pokok bahasannya ada pada desa dan daerah tertiggal dengan target 5.000 desa, dimulai dari pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyakarakat.
Ø  Penempatan kegiatan kemahasiswaan di daerah pinggiran dan terpencil
Ø  Pilar terpenting adalah, pembngunan, kemasyarakatan, pemerintahan dan pemberdayaan


@ Pertanyaan-pertanyaan
·         Rio, Fk hukum?
-          Dana desa?
-          Penurunan dana desa yang sudah turun, tapi PMPM belum turun, menandakan otak-atik anggaran. Program pemerintah yang dari mana? Pemberdayaan lurah yang ada, mampukah para lurah sesuai standar KPK
-          Politik dana desa. Terkait dengan pendampingan, dengan sarjana khusus yang ditempatkan di setiap desa. Menjaga kredibilitas pendamping desa tanpa pesanan politik
-          Rizal Ramli : dengan penyediaan pipa untuk asing, yang tidak boleh.
·         Agung dari Fakultas Hukum Pengawasan lebih lanjut terhadap dana, dan tindak lanjut
·         Kapan terealisasinya program ini.
-          Bagaimana mengakses hubungan langsung dengan desa? (Fiola, FEBI)
-          Hubungan desa dan program dengan kampus.

Ø  Semua kementrian yang berujung pada desa, sehingga pemerintah melakukan sinkronisasi dengan kementrian dan pembangunan. Seluruh SPMPM
-          Fasilitator desa yang berasal dari sarjana dengan lintas batas dan desa, dengan memiliki otoritas. Ketidakpahaman dari perngkat yang dimanfaatkan oleh para pendamping.
-          Perumusan mentri keuangan yang berdasarkan pada
-          Sumber mentri dalam negeri
Ø  KOMINFO = membangun sistem informasi dari luar, maka membangun komunikasi dengan dari dalam >> Bapennas
-          Pengawasannya masih pilot projek dengan sistem control dari masing-masing kabupaten
Ø  Terealisasinya dengan cepat, dengan ukuran 3 tahun
Ø  Penempatan pemimpin yang cerdas iman, amal dan takwa
Ø  Inisiatif pengembangan budaya yang ada lewat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Termin Ke-2
-          Supargo, Bantul : Program pemerintah yang bagus >> ganti rezim >> ganti kebijakan
Filosofi kulit isi (ada di tataran kulit). Kesimpulan terlalu dini, jika mengatakan program ini bagus
-          Viola = pelaksanaan program terkait dengan desa digital
·         Membongkar itu mudah, yang susah adalah membangun
·         Membentuk model yang sama seperti model di desa standar digital