[News] 1 September 2015 UP45 Jakarta, CNN Indonesia 
 -- 
                    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus 
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang menggeledah kantor Pertamina 
Foundation yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Dari 
penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik 
Tipideksus.
Ditemui setelah memimpin langsung penggeledahan, 
Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan 
bahwa ada indikasi korupsi yang terjadi di yayasan milik PT Pertamina 
tersebut.
Sementara kerugian yang ditaksir, berdasarkan analisa awal penyidik menaksir kerugian yang dialam mencapai Rp126 miliar.
"Pada
 2013 hingga 2014 Pertamina Foundation menggunakan anggaran sekitar 
Rp250 miliar dan anggaran tersebut diduga telah disalahgunakan sebanyak 
Rp126 miliar," kata Viktor di Mabes Polri, Selasa (1/9).
Dana
 tersebut sebenarnya digunakan untuk program gerakan menabung pohon, 
sekolah sobat bumi, serta sekolah sepak bola Pertamina. Dalam program 
tersebut banyak relawan yang ikut berpartisipasi dengan menabung puluhan
 juta pohon.
Menurut Viktor, keberadaan para relawan tersebut perlu dicek kebenarannya apakah mereka benar-benar ada atau fiktif.
"Pendataan
 di sana bagus sehingga kami bisa dengan mudah mendapatkan banyak 
dokumen yang berkaitan dengan relawan itu. Makanya perlu dicek dari 
dokumen tersebut," ujarnya.
Viktor mengatakan bahwa pengecekan 
terhadap dokumen-dokumen yang disita tidak akan selesai dalam waktu satu
 atau dua hari. Menurutnya, pengecekan harus dilakukan di lokasi program
 tersebut dilaksanakan karena para relawan ada di sana.
Sementara
 untuk penggeledahan di lokasi, Viktor mengatakan sejumlah ruang menjadi
 fokus penggeledahan. Ruangan-ruangan tersebut adalah ruang bendahara, 
ruangan direktur, ruang pendataan, hingga ruangan perencanaan.
Penggeledahan
 kantor Pertamina Foundation dilakukan setelah sebelumnya Polri 
membatalkan pengumuman identitas salah satu kandidat pemimpin KPK yang 
diduga tersangka kasus korupsi. 
“Saya tidak akan umumkan tersangka (dari calon pemimpin KPK) karena itu melanggar hukum –equality before the law," kata Victor.
Meski
 tak mengumumkan identitas tersangka, Bareskrim Polri kemarin sore 
melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pengusutan kasus tersebut
 dari penyelidikan ke penyidikan. [SUMBER]                                          
 

 
 
 
 
 
 
 
