[News] 16 November 2015 UP45 Jakarta -Saat ini sejumlah kalangan mendorong PT
Pertamina (Persero) bisa melantai di pasar modal. Alasannya, menjadi
perusahaan terbuka akan membuat Pertamina menjadi lebih transparan ke
publik.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengatakan,
tanpa go public pun Pertamina saat ini sudah melakukan keterbukaan
informasi.
"Kita non listed tapi dipantau dengan kaidah go public.
Meski kita tidak go publik tapi aturan perusahaan terbuka sudah kita
lakukan bertahap," ujar Wisnuntoro ditemui di Gedung Dewan Pers di Kebon
Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Bahkan, lanjut
Wisnuntoro, pihaknya sudah selangkah lebih maju dengan BUMN yang sudah
listed dalam keterbukaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita
BUMN pertama yang MoU dengan KPK soal pelaporan LHKPN (Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara). Kita BUMN yang pertama, jadi saya kira
kaidah sebagai perusahaan listed sudah jalan di kita," tegasnya.
Sebelumnya, sempat mengemuka mendorong Pertamina menjadi perusahaan go public.
Dengan menjadi perusahaan terbuka, maka Pertamina bisa lebih
transparan. Setiap tiga bulan sekali, perusahaan pelat merah itu harus
melaporkan kinerja keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, jika
Pertamina sudah jadi perusahaan terbuka maka setiap aksi korporasi
terlebih dahulu harus lapor ke pemegang saham termasuk publik.
Masyakarat juga bisa membeli saham Pertamina dengan mudah di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Pertamina menyatakan tidak bisa go public
karena terikat dengan undang-undang migas. Maka dari itu, Pertamina
hanya akan melepas sebagian saham anak usahanya saja ke pasar modal. [SUMBER]