[NEWS] 27 Januari 2016 UP45 Jakarta —
 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam Rapat
 Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (25/01/2016) mengungkapkan harga 
gas bumi berpotensi turun hingga 30% apabila beberapa hal ini dilakukan.
Pertama
 yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan terhadap tata kelola 
gas supaya lebih kondusif, sehingga pemerintah bisa menemukan formula 
harga yang lebih baik. Kemudian sektor hilir dipacu dengan cara 
mempercepat investasi di bidang infrastruktur, dan alokasi gas untuk 
trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang memiliki 
fasilitas atau infrastruktur.
“Ini 
memang menimbulkan respon agak keras dari para trader tapi apabila kita 
teruskan kebijakan yang sekarang maka banyak sekali trader yang tidak 
serius membangun infrastruktur kemudian mendapatkan alokasi sehingga 
hanya diperdagangkan. Ini menambah mata rantai dari pasokan gas,” ujar 
Sudirman Said.
Selanjutnya adalah 
normalisasi harga disisi hulu dengan cara meningkatkan daya saing di 
pengguna gas bumi dengan konsekuensi perubahan besaran penerimaan 
negara. Diakui Menteri ESDM, melalui rapat koordinasi di Menko maupun di
 Sidang Kabinet terbatas policy ini disepakati.
“Memang
 akan berpengaruh pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang 
tentunya juga akan berpengaruh pada APBN keseluruhan. Pemerintah 
berpandangan lebih baik kita berkorban di Hulu tapi kemudian mendorong 
perputaran ekonomi di Hilir,” lanjut Sudirman.
Hal lain adalah melakukan normalisasi harga disisi midstream dan distribusi yang akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin dan Average Rate of Return (ARR)
 serta pembentukan badan penyangga nasional yang akan menjamin 
penyediaan dan pengaturan harga gas dengan sistem yang lebih sederhana.
Ditambahkan
 Sudirman, penurunan harga juga juga memang merupakan salah satu 
kebijakan ekonomi pemerintah paket tiga agar mengusahakan ada penurunan 
harga gas bumi karena harga gas bumi merupakan faktor yang sangat 
penting dalam mendorong industri dan perekonomian secara keseluruhan.
“Guna
 mendukung kebijakan tersebut telah dilakukan proses penyusunan 
Peraturan Presiden untuk menetapkan harga gas bumi bagi industri 
tertentu. Disitu diatur bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu
 apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi
 keekonomian industri,” jelas Sudirman.
Ada
 mekanisme penurunan harga dilakukan melalui penerimaan negara bukan 
pajak, jadi sebetulnya disini adalah pemerintah merelakan bagian negara 
supaya industri di hilir mendapat insentif untuk berkembang.
Tidak
 itu saja, penurunan harga jual akan dilakukan dengan penataan biaya gas
 disisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi 
pengangkutan LNG, penyimpanan, regasifikasi, niaga serta margin yang 
wajar.
“Ini ada kaitannya dengan upaya
 kita menertibkan mata rantai dari pasokan gas. Kita berharap pada suatu
 ketika gas kita betul-betul lebih efisien dan mata rantai pasokan juga 
lebih efisien sehingga harganya lebih membantu industri hilir untuk 
menyerapnya,” pungkasnya.
Selanjutnya 
adalah reformulasi harga gas dimana pengaturan dan pengawasan harga gas 
yang didasarkan pada nilai keekonomian berkeadilan secara terintegrasi 
melalui hulu sampai hilir sampai dengan pengguna akhir. Ada tata kelola 
dimana nanti muncul yang disebut sebagai Badan Penyangga. “Jadi akan 
terjadi mix antara harga yang murah dan mahal supaya diperoleh harga 
yang secara rata-rata dianggap lebih kompetitif,” ujarnya.
Sekarang
 ini, sambutng Sudirman sedang dipersiapkan tahap implementasi, sudah 
teridentifikasi nama-nama perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas 
penurunan harga sesuai dengan industrinya. Selanjutnya Dirjen Migas akan
 mengirimkan surat kepada Badan Usaha Niaga agar menyampaikan daftar 
pembeli dari sektor-sektor penerima insentif yang sesuai dengan arah 
kebijakan pemerintah.
“Kedepan adalah 
bagaimana caranya industri tertentu yang menggunakan bahan bakar 
utamanya gas itu bisa memperoleh pasokan gas dengan harga yang lebih 
kompetitif,” tutup Menteri ESDM Sudirman. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
