[NEWS] 27 Januari 2016 UP45 Jakarta —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam Rapat
Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (25/01/2016) mengungkapkan harga
gas bumi berpotensi turun hingga 30% apabila beberapa hal ini dilakukan.
Pertama
yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan terhadap tata kelola
gas supaya lebih kondusif, sehingga pemerintah bisa menemukan formula
harga yang lebih baik. Kemudian sektor hilir dipacu dengan cara
mempercepat investasi di bidang infrastruktur, dan alokasi gas untuk
trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang memiliki
fasilitas atau infrastruktur.
“Ini
memang menimbulkan respon agak keras dari para trader tapi apabila kita
teruskan kebijakan yang sekarang maka banyak sekali trader yang tidak
serius membangun infrastruktur kemudian mendapatkan alokasi sehingga
hanya diperdagangkan. Ini menambah mata rantai dari pasokan gas,” ujar
Sudirman Said.
Selanjutnya adalah
normalisasi harga disisi hulu dengan cara meningkatkan daya saing di
pengguna gas bumi dengan konsekuensi perubahan besaran penerimaan
negara. Diakui Menteri ESDM, melalui rapat koordinasi di Menko maupun di
Sidang Kabinet terbatas policy ini disepakati.
“Memang
akan berpengaruh pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
tentunya juga akan berpengaruh pada APBN keseluruhan. Pemerintah
berpandangan lebih baik kita berkorban di Hulu tapi kemudian mendorong
perputaran ekonomi di Hilir,” lanjut Sudirman.
Hal lain adalah melakukan normalisasi harga disisi midstream dan distribusi yang akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin dan Average Rate of Return (ARR)
serta pembentukan badan penyangga nasional yang akan menjamin
penyediaan dan pengaturan harga gas dengan sistem yang lebih sederhana.
Ditambahkan
Sudirman, penurunan harga juga juga memang merupakan salah satu
kebijakan ekonomi pemerintah paket tiga agar mengusahakan ada penurunan
harga gas bumi karena harga gas bumi merupakan faktor yang sangat
penting dalam mendorong industri dan perekonomian secara keseluruhan.
“Guna
mendukung kebijakan tersebut telah dilakukan proses penyusunan
Peraturan Presiden untuk menetapkan harga gas bumi bagi industri
tertentu. Disitu diatur bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu
apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi
keekonomian industri,” jelas Sudirman.
Ada
mekanisme penurunan harga dilakukan melalui penerimaan negara bukan
pajak, jadi sebetulnya disini adalah pemerintah merelakan bagian negara
supaya industri di hilir mendapat insentif untuk berkembang.
Tidak
itu saja, penurunan harga jual akan dilakukan dengan penataan biaya gas
disisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi
pengangkutan LNG, penyimpanan, regasifikasi, niaga serta margin yang
wajar.
“Ini ada kaitannya dengan upaya
kita menertibkan mata rantai dari pasokan gas. Kita berharap pada suatu
ketika gas kita betul-betul lebih efisien dan mata rantai pasokan juga
lebih efisien sehingga harganya lebih membantu industri hilir untuk
menyerapnya,” pungkasnya.
Selanjutnya
adalah reformulasi harga gas dimana pengaturan dan pengawasan harga gas
yang didasarkan pada nilai keekonomian berkeadilan secara terintegrasi
melalui hulu sampai hilir sampai dengan pengguna akhir. Ada tata kelola
dimana nanti muncul yang disebut sebagai Badan Penyangga. “Jadi akan
terjadi mix antara harga yang murah dan mahal supaya diperoleh harga
yang secara rata-rata dianggap lebih kompetitif,” ujarnya.
Sekarang
ini, sambutng Sudirman sedang dipersiapkan tahap implementasi, sudah
teridentifikasi nama-nama perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas
penurunan harga sesuai dengan industrinya. Selanjutnya Dirjen Migas akan
mengirimkan surat kepada Badan Usaha Niaga agar menyampaikan daftar
pembeli dari sektor-sektor penerima insentif yang sesuai dengan arah
kebijakan pemerintah.
“Kedepan adalah
bagaimana caranya industri tertentu yang menggunakan bahan bakar
utamanya gas itu bisa memperoleh pasokan gas dengan harga yang lebih
kompetitif,” tutup Menteri ESDM Sudirman. [SUMBER]