HARGA GAS BERPOTENSI TURUN 30%, INI YANG HARUS DILAKUKAN

[NEWS] 27 Januari 2016 UP45 Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (25/01/2016) mengungkapkan harga gas bumi berpotensi turun hingga 30% apabila beberapa hal ini dilakukan.
Pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan terhadap tata kelola gas supaya lebih kondusif, sehingga pemerintah bisa menemukan formula harga yang lebih baik. Kemudian sektor hilir dipacu dengan cara mempercepat investasi di bidang infrastruktur, dan alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang memiliki fasilitas atau infrastruktur.
“Ini memang menimbulkan respon agak keras dari para trader tapi apabila kita teruskan kebijakan yang sekarang maka banyak sekali trader yang tidak serius membangun infrastruktur kemudian mendapatkan alokasi sehingga hanya diperdagangkan. Ini menambah mata rantai dari pasokan gas,” ujar Sudirman Said.
Selanjutnya adalah normalisasi harga disisi hulu dengan cara meningkatkan daya saing di pengguna gas bumi dengan konsekuensi perubahan besaran penerimaan negara. Diakui Menteri ESDM, melalui rapat koordinasi di Menko maupun di Sidang Kabinet terbatas policy ini disepakati.
“Memang akan berpengaruh pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tentunya juga akan berpengaruh pada APBN keseluruhan. Pemerintah berpandangan lebih baik kita berkorban di Hulu tapi kemudian mendorong perputaran ekonomi di Hilir,” lanjut Sudirman.
Hal lain adalah melakukan normalisasi harga disisi midstream dan distribusi yang akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin dan Average Rate of Return (ARR) serta pembentukan badan penyangga nasional yang akan menjamin penyediaan dan pengaturan harga gas dengan sistem yang lebih sederhana.
Ditambahkan Sudirman, penurunan harga juga juga memang merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah paket tiga agar mengusahakan ada penurunan harga gas bumi karena harga gas bumi merupakan faktor yang sangat penting dalam mendorong industri dan perekonomian secara keseluruhan.
“Guna mendukung kebijakan tersebut telah dilakukan proses penyusunan Peraturan Presiden untuk menetapkan harga gas bumi bagi industri tertentu. Disitu diatur bahwa Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi keekonomian industri,” jelas Sudirman.
Ada mekanisme penurunan harga dilakukan melalui penerimaan negara bukan pajak, jadi sebetulnya disini adalah pemerintah merelakan bagian negara supaya industri di hilir mendapat insentif untuk berkembang.
Tidak itu saja, penurunan harga jual akan dilakukan dengan penataan biaya gas disisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pengangkutan LNG, penyimpanan, regasifikasi, niaga serta margin yang wajar.
“Ini ada kaitannya dengan upaya kita menertibkan mata rantai dari pasokan gas. Kita berharap pada suatu ketika gas kita betul-betul lebih efisien dan mata rantai pasokan juga lebih efisien sehingga harganya lebih membantu industri hilir untuk menyerapnya,” pungkasnya.
Selanjutnya adalah reformulasi harga gas dimana pengaturan dan pengawasan harga gas yang didasarkan pada nilai keekonomian berkeadilan secara terintegrasi melalui hulu sampai hilir sampai dengan pengguna akhir. Ada tata kelola dimana nanti muncul yang disebut sebagai Badan Penyangga. “Jadi akan terjadi mix antara harga yang murah dan mahal supaya diperoleh harga yang secara rata-rata dianggap lebih kompetitif,” ujarnya.
Sekarang ini, sambutng Sudirman sedang dipersiapkan tahap implementasi, sudah teridentifikasi nama-nama perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas penurunan harga sesuai dengan industrinya. Selanjutnya Dirjen Migas akan mengirimkan surat kepada Badan Usaha Niaga agar menyampaikan daftar pembeli dari sektor-sektor penerima insentif yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
“Kedepan adalah bagaimana caranya industri tertentu yang menggunakan bahan bakar utamanya gas itu bisa memperoleh pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif,” tutup Menteri ESDM Sudirman. [SUMBER]