[NEWS] 01 Maret 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Rencana Pemerintah untuk
merevisi undang-undang terkait mineral dan batubara semata-mata bukan
untuk merelaksasi ekspor mineral, namum tapi lebih dari itu, revisi
Undang-Undang Minerba itu untuk memperkuat struktur industri mineral.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Jakarta.
Menurut Sudirman, untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi.
Pasalnya, dirinya menambahkan, jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.
“Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu,” tegasnya.
Sudirman mengungkapkan, relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat kemampuan dalam memenuhi kebutuhan kita kedepan.
“Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah,” pungkasnya. [SUMBER]
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Jakarta.
Menurut Sudirman, untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi.
Pasalnya, dirinya menambahkan, jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.
“Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu,” tegasnya.
Sudirman mengungkapkan, relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat kemampuan dalam memenuhi kebutuhan kita kedepan.
“Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah,” pungkasnya. [SUMBER]