[NEWS] 26 April 2016 UP45 Jakarta,
EnergiToday- Komitmen PT PLN (Persero) untuk
mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus diwujudkan.
Senin pagi (25/4), PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
(PLN Kalselteng) menandatangani kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik
(PJBTL) dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Biomassa (PLTBm)
berkapasitas 10 MegaWatt (MW) dan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan
Biogas (PLTBg) 2 MW.
PJBTL itu ditandatangani oleh General
Manager PLN Wilayah Kalselteng, Purnomo, dengan PT Welcron Power
Kalimantan (WPK) yang diwakili Jung Tae Hun untuk PLTBm, dan dengan PT
Nagata Bio Energi yang diwakili Elan B. Fuadi untuk PLTBg.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Bisnis Regional Kalimantan
PLN, Djoko R. Abumanan.
Masing-masing perjanjian memiliki
jangka waktu kontrak 20 tahun. Harga jual yang disepakati sesuai dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 201, di mana kontrak untuk PLTBm
adalah Rp 1.495/kWh, dan PLTBG adalah Rp 1.365/kWh.
"Biomassa kita ambil dari pohon akasia, kita sebut 'batubara hijau' yang tumbuh terus, dibakar menjadi listrik," tutur Purnomo, seperti dilaporkan dalam Bisnis.com, Selasa (26/4). [SUMBER]