[NEWS] 7 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemkab Tanggamus belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kg pasca turunnya bahan bakar minyak (BBM).
"Masalah itu kami belum bisa putuskan,
sebab penetapan HET prosesnya berjenjang, pertama keluar dulu SK
Gubernur Lampung, baru SK Bupati Tanggamus untuk sesuaikan dengan
kondisi di Tanggamus," terang Kasi Monev, Bagian Pembangunan, Pemkab
Tanggamus, Adi Nugroho, seperti dilansir Tribunlampung.co.id, Kamis (7/4).
Turunnya harga BBM sebenarnya bisa
berimbas pada turunnya harga elpiji 3 kg. Sebab sejak 2014, masyarakat
sudah ikut menanggung harga elpiji, karena PT Pertamina tidak lagi
menanggung ongkos distribusi. Jika harga BBM naik, harga elpiji pun
naik, begitu juga sebaliknya. Dan kebetulan tahun ini sudah dua kali
terjadi penurunan BBM. Sudah sepantasnya jika harga elpiji ikut
diturunkan.
Harga elpiji 3 kg untuk Lampung sesuai SK Gubernur Lampung yang keluar pada 2015 yakni Rp 16.500 per tabung di stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE). Untuk Tanggamus SPBE yang melayani elpiji 3 kg berada di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Di luar radius 60 km dari lokasi SPBE, tepatnya 11 kecamatan dikenai ongkos distribusi Rp 6,5 per kg per kg. Sehingga HET SPBE ditambah ongkos ditribusi hasilnya bervariatif, antara Rp 16.600-Rp 17.800 per tabung di tingkat pangkalan. [SUMBER]