TATA KELOLA MIGAS HARUS DILAKSANAKAN NOC

[NEWS] 12 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, tata kelola migas nasional harus dilaksanakan National Oil Company (NOC), bukan oleh lembaga pemerintah seperti BPH Migas dan SKK Migas.
Untuk itu, pembahasan RUU Migas harus menolak perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus atau lembaga apapun. "SKK Migas mestinya bisa bergabung dengan Pertamina," kata Kurtubi, seperti dilaporkan dalam Sindonews.com, Selasa (12/4).

Sementara di sisi hilir, pihaknya juga meminta agar BPH Migas dibubarkan dan digabung dengan Direktorat Jenderal Migas. Alasannya, untuk menyederhanakan sistem, karena selama ini keberadaan BPH Migas justru membuat mata rantai menjadi lebih panjang.

Keberadaaan BPH Migas saat ini menjadi beban bagi perusahaan minyak karena harus memberikan iuran. Jadi, agar investasi migas kembali bergairah, sistemnya harus sederhana. Kuasa pertambangan harus diserahkan kepada NOC, bukan kepada pemerintah. Pemerintah tidak boleh berbisnis. Maka, kekayaan migas nasional juga harus dikelola NOC. [SUMBER]