[NEWS] 2 Mei 2016 UP45 Jakarta, Katadata- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga bisa menyeleksi siapa yang berhak untuk mendapatkannya.
Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) menganggap insentif country
basis yang sedang dikaji pemerintah bisa mendongkrak kegiatan
eksplorasi. Mereka berharap pemerintah dapat menerapkan insentif
tersebut di tengah harga minyak yang masih rendah saat ini.
Penggantian biaya operasional atau cost recovery dengan skema country basis yang
saat ini masih dikaji pemerintah bisa mendongkrak kegiatan eksplorasi.
Untuk itu pemerintah diharapkan dapat menerapkan skema tersebut di
tengah harga minyak mentah dunia yang saat ini masih rendah.
Presiden
Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah
mengatakan dengan kondisi harga minyak sekarang, pelaku migas
membutuhkan insentif agar bisa tetap bertahan. Salah satunya country basis untuk skema penggantian biaya operasi atau cost recovery.
Dengan skema ini kontraktor tetap bisa mengajukan cost recovery meski
gagal menemukan cadangan migas di masa eksplorasi. Pemerintah akan
mengganti biaya operasi blok itu dari hasil penerimaan kontraktor
tersebut di blok lain yang sudah berproduksi.
Skema ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Norwegia. Sammy mengakui penerapan country basis berpotensi mengurangi pendapatan negara, terutama di blok yang sudah berproduksi.
Namun,
hal ini hanya akan terjadi dalam jangka pendek. Ini tidak hanya
dirasakan pemerintah, bagi hasil kontraktor juga akan berkurang karena cost recovery makin
besar. Sementara dalam jangka panjang kegiatan eksplorasi akan
meningkat dan penemuan sumber migas baru akan semakin banyak.
“Tinggal
pemerintah putuskan mana yang lebih penting untuk Indonesia. Apakah
eksplorasi lebih menguntungkan dan mengurangi pendapatan negara jangka
pendek untuk kepentingan jangka panjang,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/4).
Dari data Kementerian ESDM, tahun lalu ada 52 sumur pengeboran dan
hanya 15 sumur yang menghasilkan temuan cadangan migas baru. Padahal
tahun sebelumnya ada 83 sumur yang dibor dengan 25 temuan cadangan
migas. Jumlah pengeboran 2015 semakin rendah bila dibandingkan rata-rata
pengeboran 2011 sampai 2013 yang mencapai 104 sumur.
Kegiatan
survei seismic 2D dan 3D juga pada tahun lalu juga cukup rendah,
hanya ada 7.281 survei. Sedangkan tahun sebelumnya ada 14,414
survei. Ini menandakan bahwa kontraktor sudah tidak lagi bersemangat
melakukan kegiatan ekplorasi sejak tren penurunan harga minyak pada
pertengahan 2014.
Sammy mengatakan jika kegiatan eksplorasi dapat
digenjot, akan menimbulkan efek berganda terhadap perekonomian
nasional. Kegiatan ini akan mendorong industri-industri penunjang bisa
beroperasi. Dengan begitu lapangan kerja juga akan semakin bertambah.
Menurutnya pemerintah tidak perlu khawatir menerapkan skema tersebut. Mengingat dalam skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC), kontraktor juga tidak bisa sembarangan mengajukan cost recovery. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan tetap mengawasi proses pengajuan cost recovery.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga bisa menyeleksi
siapa yang berhak untuk mendapat insentif ini. Misalnya hanya kontraktor
yang memiliki rekam jejak yang baik dalam eksplorasi. “Kebijakan ring fencing yang diusulkan ini kan tidak harus permanen,” ujarnya. [SUMBER]