[News] 17 November 2015 UP45 Migas Review, Jakarta – Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaporan Menteri ESDM ke MKD terkait dengan salah seorang anggota dewan yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Anggota Dewan tersebut dan seorang pengusaha telah melakukan beberapa pertemuan dengan pimpinan PTFI guna membahan penyelesaian kontrak PTFI.
Anggota DPR tersebut meminta imbalan agar diberikan saham suatu proyek pembangunan pembangkit listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut. “Pada pertemuan ketiga yang dilakukan Senin 8 Juni 2015, antara jam 14.00-16.00 WIB, di suatu hotel di kawasan Pacific Place SCBD, anggota DPR menjanjikan suatu cara penyelesaiakan kelanjutan kontrak PT Freeport,” ucap Sudirman Said di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senin (16/11).
“Keterangan ini saya peroleh dari pimpinan PTFI kerena sejak saya menjabat menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, saya minta kepada pimpinan PTFI untuk memberi laporan setiap interaksi dengan stake holder,” ucapnya.
Menteri ESDM secara penuh memberikan kewenangan kepada MKD untuk memproses tindakan anggota Dewan tersebut. "Saya berkepentingan membersihkan praktik pemburu rente yang menggunakan kekuasaan dan kepentingan pribadi," tegasnya.
Proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut bukan bagian dari program listrik 35.000 MW, melainkan proyek sebagai kebutuhan listrik PTFI dalam kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining). “Tidak ada hubungannya (program 35.000 MW), ini tindakan yang tak patut yang melibatkan pihak swasta,” terangnya. [SUMBER]