FGD (PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KONSERVASI LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF UU MINERBA )

                                                                   
Focus Group Discussion
Pemberdayaan Masyarakat dan Konservasi Lingkungan dalam Perspektif UU Minerba
(4 Desember 2015)

Kajian Yuriis Empiri dan Socio-Legal Analysis, Kesejahteraan masyarakat dan Konservasi LIngkungan Guna penyempurnaan UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Oleh: M. Sigit Cahyono

·         Amanat pada pasal 33 UUD 1945 ayat (3) dengan filosofi penguasaan kekayaan alam yang dikuasai oleh pemerintah, dengan hak kepemilikan ada di tangan rakyat sedang pegelolaannya ada di tangan pengusaha.
·         Good Mining Practices
-          Prinsi pertambangan: studi kelayakan, serta prinsip mendasra lain yang didukung dengan prinsip keramah tamahan lingkungan. Dengan tujuan optimalisasi batu bara yang dimiliki.
·         Regulasi Indonesia terkait dengan Batu bara terangkum dalam UU no.4 tahun 2009 (UU Minerba)
-          Adanya undang-undang ini dimaksudkan untuk pengelolaan maksimal dengan cara penyempurnaan uud terkait
·         Sejarah peraturan pertambangan Indonesia
1.      Periode masa colonial Belanda (1619-1942) >> indiche minjwet >> mengatur penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan
2.      Periode Jepanga (1942-1945) komando ada di tangan Jepang, tapi Jepang membuka peluang untuk membuka industry baru yang tidak dibuka oleh Belanda sebelumnya, dengan kerugian banyaknya penduduk yang Romusa serta hasil tambang digunakan oleh Jepang sendiri
3.      Orde Lama >> UU. No. 10/1959, hak pertambangan disempurnakan menjadi UU. 37/1960 tentang pertambangan, penarikan modal asing untuk penanaman modal
4.      Orde Baru (1965-1998) UU. No. 11/1967 ketentuan okok pertambangan, infestor local juga dilibatkan, emerintah kurang memberikan wewenang pada pmerintah daerah
5.      UUD Minerba
·         Pokok-pokok aturan UU Minerba
-          Minerba dikuasai oleh Negara, pendayagunaan dilaksanakan pemerintah bersama pemerintah daerah
-          Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha apapun baik perseorangan dan sebagainya dalam bentuk IZIN. Bukan kontrak sehingga posisi Negara lebih kuat
-          Pengelolaan pertambangan minerba dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalisasi, akuntabilasi
·         Pembeda UUD Minerba
-          Penguasaan bahan tamabang oleh pemerintah daerah
-          Pembagian kewenangan
-          Prinsip perizinn
-          Ramah lingkungan
-          Pembatasan lahan
-          Pelaku usaha lebih luar, termasuk juga perseorangan
-          Jangka waktu masa eksplorasi dan produksi
-          Pengembangan wilayah masyarakat
-          Penyidikan dan pidana pada pelanggaran
·         Tahapan penelitian
1.      Studi pustaka
2.      Studi kasus
3.      Pemerintah
·         Objek penelitian
-          PT. Freeport Indonesia di Papua
-          Atrium

Hasil Penelitian
1.      Tambang EMas PT. Freeport Indonesia di Papua
·         Freeport ada di daerah Jayawijaya yang tidak lebih dari 50 hektar. Berada di wilayah suku Amungme, sedang oprasionalnya masuk di wilayah suku Kamuro
·         PTFI sejak berdirinya sampai tahun 1996 yang tidak menaati hukum adat setempat, sehingga mengundang pergolakan masyarakat setempat, karena diyakini PTFI melanggar HAM.
·         Pada tahun 1996, 1 % keuntungan PTFI disumbangkan pada suku-suku sekitarnya, dengan masing-masing mendapat 500 juta tiap tahun, sisanya 31 milyar diserahkan pada pemda. Masalah yang timbul kemudian sisa dana yang ada diambil alih oleh pemerintah
·         Setelah orde baru pada tahun 1998, program PW2T akhirnya dirubah pengelolaannya dipegang oleh lembaga pengembangan masyarakat amungme-kamoro
·         Data terbaru 2015, memberikan dana kemitraab 1996-2014 sebesar USD 634 juta. Dengan pembangunan 2 Rs, 3 Klinik, 2 klinik spesialis kesehatan gratis
-          Peningkatan kesehatan, pendidikan, beasiswa, serta dana pendidikan gratis. Fasilitas rumah
-          PTFI memperkerjakan 30.004 orang >> 73,41% orang non papua, 26,59% Papua, 2,57% asing
-          PTFI memberikan dana domestic sebesar USD 11,26 milyar
-          Membuar kajian AMDAL serta penambangan bawah tanah di Grasberg
-          Kaidah pertambangan, melakukan tailing (pasir sisa tambang) yang dialihkan kedaerah lembah. Sesuai dengan pasal 96 UU Minerba
·         Beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan PTFI
1.      Keterbukaan data dan informasi (pasal 110-111)
2.      Penggunaan lahan untuk kegiatan produksi maupun pasca tambang (pasal 99 dan 105)
3.      Divestasi saham (pasal 112)
4.      Pengolahan dan pemurnian bahan tambang (pasal 102-103), 5 tahun setelah UU disahkan, semua perusahaan harus melakukan pengeloan semua bahan tambangnya di dalam negeri. Nyatanya yang diolah hanya 20-30% dari PTFI, sehingga PTFI dituntut untuk segera membangun pengeloaannya di dalam negeri.

2.      Tambang Batubara PT. Arutmin Indonesia
-          Tambang senakin terleta di tanjung pembetukan kabupaten Kota Baru
-          PTAI memiliki kualitas batu bara yang cukup bagus
-          Merehabilitasi lahan bekas tambang menjadi lahan yang produksi kembali melalui praktek konservasi tanah dan penanaman (pasal 99)

3.      Tambang Pasir dan Batu di Lereng Merapi
-          ­aktifitas pertambangan di lakukan oleh masyarakat kecil sampai kemudian timbul erupsi besar merapi pada tahun 2010 yang membuat pemerintah mencanangkan program normalisasi aliran sungai. Pelanggaran timbul penambang asir tidak hanya di lahan yang ditentukan tapi juga ke daerah hutan dll
-          Adanya alat berat yang dilakukan oleh PT yang ada dengan menggunakan alat berat membuat masyarakat tersingkirkan
-          Melanggar UUD minerba terkait dengan keadilan dan asa pemberdayaan masyarakat.
-          Hampir seluruh penambang sleman tidak memiliki izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan UU 67 Minerba >> pelanggaran dikenai pidana 10 tahun serta denda 10 milyar
-          Pemberdayaan masyarakat yang tersejahteraan dengan adanya penambang pasir.

·         Upaya untuk mengatasi dampak negative pertambangan minerba
1.      Pendekatan pada masyarakat
2.      Prioritas pemberdayaan masyarakat
3.      Prioritas sumber daya local
4.      Penegakan hukum bagi yang merusak lingkungan
5.      Pembinaan pada pengusaha
6.      Stakeholder melek hukum dan UU

Bapak Seno
Point issue
1.      Frase masyarakat
2.      Frase kemakmuran rakyat
3.      Aspek lingkungan
-          Pasal 91 memanfaatkan prasarana dan sarana untuk keprluan pertambagan yang juga bertanggaung jawab untuk merawat fasilitas yang ada.
-          Reklamasi yg berhubungan dengan uud pertanian

Review
Idham Ibty
-          Rekomendasi kebijakan: belum menjawab tujuan studi
-          Paparan belum , jika dilihat dari metodologi belum terlihat.
-          Dalam hal rekomendari dari undang, secara kualitatif terpaparkan dengan baik akan tetapi terfokuskan dengan UU
-          Hasil: tujuan studi apat menemukan luaran dan isi telaah kebijakan
-          Rekomendsi kebijakan sudah ada belum menjawab tujuan studi
-          Telaah: paparan belum cukup menunjukkan hasil pelaksanaan

Gambaran yang bisa dipetakan
Beberapa kata kunci:

UU ini setelah ada platform baru dari kita belum di nilai, ini harus dinilai> RPJMM yang baru dilihat sebagai kepentingan ntuk kepentingan.

Problematika empiris
Laporan sudah menelaah, belum cukup kuat fakta dan hasil olah data primer.
-          Relasi belum dikemukakan. Hubungan kebijakan yang sekarang belum terlihat.
-          Cara pandang hak Negara, menjadi jelas apabila ukuran hak2 negara itu dikemukan.


Problematika Yuridis:

Substansi perbaikan UU Minerba:
1.      Aturan main terhadap penguasaan tata ruang, serta sistem cek and balance. Yang semestinya bisa mengendalikan pasar dengan baik, bagaimana peran stakeholder yang jelas
2.      Keadilan distributive, serta hak bagi hasil
3.      Keberlanjutan lingkungan, mestinya mendata secara mendetail kepentingan dari hulu hinga hilir
4.      Penangan informasi dan keluhan. Pembangunan sistem komunikasi yang jelas antara pemangku kebijakan.
5.      Pelayanan keluhan, konflik, pengawasan dan penanganan.


Pak Dawam Raharjo
Teori modert work sistem
-          Satu teori yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian. Daerah pinggiran, daerah maju, daerah berkembang.

Pak Radhit
-          UUd bukanlah hal saklek, sehingga perlu direfisi untuk menyesuaikan dengan keadaan masyarakat.
-          Mendefinisan UUD yang multitafsir
-          Persepsi masyarakat, terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat, mendefinisikan masayarakat secara subyektif.
-          Negara dunia melakukan penghambatan ekonomi.
-          Energi yang tidak terkelola dengan baik yang menuntut manusia mencari alternative energi lain.

Tanya Jawab
·         - Pemilihan kasus. Mengapa memilih kasus di Merapi kenapa bukan di Lumajang yang jauh lebih komplek.
·         Minerba yang signifikan untuk menyumbang di APBN. Persoalan mendasar dalam regulasi, terkait dengan pemberian perizinan. Akar masalah yang ada di perizinan yang berdampak juga pada konservasi lingkungan. Siapakah pemilik kekayaan alam, Negara atau pengusaha? Persoalan tentang konstruksi berpikir yang salah membuat pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap UUD. Control Negara yang kurang juga mengakibatkan konservasi lingkungan serta pemberdayaan masyarakat yang tidak berjalan. Revolusi dari lisensi dan bagi hasil?
·         -  Pasal 33 mengarah pada konteks, Negara ingin mensejahterakan masyarakat. Analogi terhadap konteks hukum dan keadilan yang ada.
-          Kesenjangan yang ada terkait dengan penyertaan modal, dengan usulan di daerah tertentu dengan menerapkan konsep golden share, terkait dengan perlindungan masyarakat, agar mampu menjaga disitegrasi bangsa.