Focus Group
Discussion
Pemberdayaan
Masyarakat dan Konservasi Lingkungan dalam Perspektif UU Minerba
(4 Desember
2015)
Kajian Yuriis Empiri dan Socio-Legal Analysis, Kesejahteraan
masyarakat dan Konservasi LIngkungan Guna penyempurnaan UU. No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Oleh: M. Sigit Cahyono
·
Amanat
pada pasal 33 UUD 1945 ayat (3) dengan filosofi penguasaan kekayaan alam yang
dikuasai oleh pemerintah, dengan hak kepemilikan ada di tangan rakyat sedang
pegelolaannya ada di tangan pengusaha.
·
Good
Mining Practices
-
Prinsi
pertambangan: studi kelayakan, serta prinsip mendasra lain yang didukung dengan
prinsip keramah tamahan lingkungan. Dengan tujuan optimalisasi batu bara yang
dimiliki.
·
Regulasi
Indonesia terkait dengan Batu bara terangkum dalam UU no.4 tahun 2009 (UU
Minerba)
-
Adanya
undang-undang ini dimaksudkan untuk pengelolaan maksimal dengan cara
penyempurnaan uud terkait
·
Sejarah
peraturan pertambangan Indonesia
1.
Periode
masa colonial Belanda (1619-1942) >> indiche minjwet >> mengatur
penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan
2.
Periode
Jepanga (1942-1945) komando ada di tangan Jepang, tapi Jepang membuka peluang
untuk membuka industry baru yang tidak dibuka oleh Belanda sebelumnya, dengan
kerugian banyaknya penduduk yang Romusa serta hasil tambang digunakan oleh
Jepang sendiri
3.
Orde
Lama >> UU. No. 10/1959, hak pertambangan disempurnakan menjadi UU.
37/1960 tentang pertambangan, penarikan modal asing untuk penanaman modal
4.
Orde
Baru (1965-1998) UU. No. 11/1967 ketentuan okok pertambangan, infestor local
juga dilibatkan, emerintah kurang memberikan wewenang pada pmerintah daerah
5.
UUD
Minerba
·
Pokok-pokok
aturan UU Minerba
-
Minerba
dikuasai oleh Negara, pendayagunaan dilaksanakan pemerintah bersama pemerintah
daerah
-
Pemerintah
memberikan kesempatan kepada badan usaha apapun baik perseorangan dan
sebagainya dalam bentuk IZIN. Bukan kontrak sehingga posisi Negara lebih kuat
-
Pengelolaan
pertambangan minerba dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalisasi,
akuntabilasi
·
Pembeda
UUD Minerba
-
Penguasaan
bahan tamabang oleh pemerintah daerah
-
Pembagian
kewenangan
-
Prinsip
perizinn
-
Ramah
lingkungan
-
Pembatasan
lahan
-
Pelaku usaha lebih luar, termasuk juga perseorangan
-
Jangka waktu masa eksplorasi dan produksi
-
Pengembangan
wilayah masyarakat
-
Penyidikan
dan pidana pada pelanggaran
·
Tahapan
penelitian
1.
Studi
pustaka
2.
Studi
kasus
3.
Pemerintah
·
Objek
penelitian
-
PT.
Freeport Indonesia di Papua
-
Atrium
Hasil Penelitian
1.
Tambang
EMas PT. Freeport Indonesia di Papua
·
Freeport
ada di daerah Jayawijaya yang tidak lebih dari 50 hektar. Berada di wilayah
suku Amungme, sedang oprasionalnya masuk di wilayah suku Kamuro
·
PTFI
sejak berdirinya sampai tahun 1996 yang tidak menaati hukum adat setempat,
sehingga mengundang pergolakan masyarakat setempat, karena diyakini PTFI
melanggar HAM.
·
Pada
tahun 1996, 1 % keuntungan PTFI disumbangkan pada suku-suku sekitarnya, dengan
masing-masing mendapat 500 juta tiap tahun, sisanya 31 milyar diserahkan pada
pemda. Masalah yang timbul kemudian sisa dana yang ada diambil alih oleh
pemerintah
·
Setelah
orde baru pada tahun 1998, program PW2T akhirnya dirubah pengelolaannya
dipegang oleh lembaga pengembangan masyarakat amungme-kamoro
·
Data
terbaru 2015, memberikan dana kemitraab 1996-2014 sebesar USD 634 juta. Dengan
pembangunan 2 Rs, 3 Klinik, 2 klinik spesialis kesehatan gratis
-
Peningkatan
kesehatan, pendidikan, beasiswa, serta dana pendidikan gratis. Fasilitas rumah
-
PTFI
memperkerjakan 30.004 orang >> 73,41% orang non papua, 26,59% Papua,
2,57% asing
-
PTFI
memberikan dana domestic sebesar USD 11,26 milyar
-
Membuar
kajian AMDAL serta penambangan bawah tanah di Grasberg
-
Kaidah
pertambangan, melakukan tailing (pasir sisa tambang) yang dialihkan kedaerah
lembah. Sesuai dengan pasal 96 UU Minerba
·
Beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan PTFI
1.
Keterbukaan
data dan informasi (pasal 110-111)
2.
Penggunaan
lahan untuk kegiatan produksi maupun pasca tambang (pasal 99 dan 105)
3.
Divestasi
saham (pasal 112)
4.
Pengolahan
dan pemurnian bahan tambang (pasal 102-103), 5 tahun setelah UU disahkan, semua
perusahaan harus melakukan pengeloan semua bahan tambangnya di dalam negeri.
Nyatanya yang diolah hanya 20-30% dari PTFI, sehingga PTFI dituntut untuk
segera membangun pengeloaannya di dalam negeri.
2.
Tambang
Batubara PT. Arutmin Indonesia
-
Tambang
senakin terleta di tanjung pembetukan kabupaten Kota Baru
-
PTAI
memiliki kualitas batu bara yang cukup bagus
-
Merehabilitasi
lahan bekas tambang menjadi lahan yang produksi kembali melalui praktek
konservasi tanah dan penanaman (pasal 99)
3.
Tambang
Pasir dan Batu di Lereng Merapi
-
aktifitas pertambangan di lakukan oleh masyarakat kecil sampai
kemudian timbul erupsi besar merapi pada tahun 2010 yang membuat pemerintah
mencanangkan program normalisasi aliran sungai. Pelanggaran timbul penambang
asir tidak hanya di lahan yang ditentukan tapi juga ke daerah hutan dll
-
Adanya
alat berat yang dilakukan oleh PT yang ada dengan menggunakan alat berat
membuat masyarakat tersingkirkan
-
Melanggar
UUD minerba terkait dengan keadilan dan asa pemberdayaan masyarakat.
-
Hampir
seluruh penambang sleman tidak memiliki izin pertambangan rakyat sesuai
ketentuan UU 67 Minerba >> pelanggaran dikenai pidana 10 tahun serta
denda 10 milyar
-
Pemberdayaan
masyarakat yang tersejahteraan dengan adanya penambang pasir.
·
Upaya
untuk mengatasi dampak negative pertambangan minerba
1. Pendekatan pada masyarakat
2. Prioritas pemberdayaan masyarakat
3. Prioritas sumber daya local
4. Penegakan hukum bagi yang merusak lingkungan
5. Pembinaan pada pengusaha
6. Stakeholder melek hukum dan UU
Bapak Seno
Point issue
1.
Frase
masyarakat
2.
Frase
kemakmuran rakyat
3.
Aspek
lingkungan
-
Pasal
91 memanfaatkan prasarana dan sarana untuk keprluan pertambagan yang juga
bertanggaung jawab untuk merawat fasilitas yang ada.
-
Reklamasi
yg berhubungan dengan uud pertanian
Review
Idham Ibty
-
Rekomendasi
kebijakan: belum menjawab tujuan studi
-
Paparan
belum , jika dilihat dari metodologi belum terlihat.
-
Dalam
hal rekomendari dari undang, secara kualitatif terpaparkan dengan baik akan
tetapi terfokuskan dengan UU
-
Hasil:
tujuan studi apat menemukan luaran dan isi telaah kebijakan
-
Rekomendsi
kebijakan sudah ada belum menjawab tujuan studi
-
Telaah:
paparan belum cukup menunjukkan hasil pelaksanaan
Gambaran yang bisa dipetakan
Beberapa kata kunci:
UU ini setelah ada platform baru dari kita belum di nilai, ini
harus dinilai> RPJMM yang baru dilihat sebagai kepentingan ntuk kepentingan.
Problematika empiris
Laporan sudah menelaah, belum cukup kuat fakta dan hasil olah data
primer.
-
Relasi
belum dikemukakan. Hubungan kebijakan yang sekarang belum terlihat.
-
Cara
pandang hak Negara, menjadi jelas apabila ukuran hak2 negara itu dikemukan.
Problematika Yuridis:
Substansi perbaikan UU Minerba:
1.
Aturan
main terhadap penguasaan tata ruang, serta sistem cek and balance. Yang
semestinya bisa mengendalikan pasar dengan baik, bagaimana peran stakeholder
yang jelas
2.
Keadilan
distributive, serta hak bagi hasil
3.
Keberlanjutan
lingkungan, mestinya mendata secara mendetail kepentingan dari hulu hinga hilir
4.
Penangan
informasi dan keluhan. Pembangunan sistem komunikasi yang jelas antara pemangku
kebijakan.
5.
Pelayanan
keluhan, konflik, pengawasan dan penanganan.
Pak Dawam Raharjo
Teori modert work sistem
-
Satu
teori yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian. Daerah pinggiran, daerah maju,
daerah berkembang.
Pak Radhit
-
UUd
bukanlah hal saklek, sehingga perlu direfisi untuk menyesuaikan dengan keadaan
masyarakat.
-
Mendefinisan
UUD yang multitafsir
-
Persepsi
masyarakat, terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat, mendefinisikan
masayarakat secara subyektif.
-
Negara
dunia melakukan penghambatan ekonomi.
-
Energi
yang tidak terkelola dengan baik yang menuntut manusia mencari alternative
energi lain.
Tanya Jawab
·
- Pemilihan
kasus. Mengapa memilih kasus di Merapi kenapa bukan di Lumajang yang jauh lebih
komplek.
·
Minerba
yang signifikan untuk menyumbang di APBN. Persoalan mendasar dalam regulasi,
terkait dengan pemberian perizinan. Akar masalah yang ada di perizinan yang
berdampak juga pada konservasi lingkungan. Siapakah pemilik kekayaan alam,
Negara atau pengusaha? Persoalan tentang konstruksi berpikir yang salah membuat
pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap UUD. Control Negara yang kurang juga
mengakibatkan konservasi lingkungan serta pemberdayaan masyarakat yang tidak
berjalan. Revolusi dari lisensi dan bagi hasil?
·
- Pasal 33 mengarah pada konteks, Negara ingin
mensejahterakan masyarakat. Analogi terhadap konteks hukum dan keadilan yang
ada.
-
Kesenjangan
yang ada terkait dengan penyertaan modal, dengan usulan di daerah tertentu
dengan menerapkan konsep golden share, terkait dengan perlindungan masyarakat,
agar mampu menjaga disitegrasi bangsa.