[NEWS] 28 Januari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Hingga akhir tahun 2015 yang
lalu, kapasitas terpasang listrik baru mencapai 53 Gigawatt (GW) dengan
energi terjual mencapai 220 Terawatt hour.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta.
“Saat ini rasio elektrifikasi sebesar 87,5 persen dan ditargetkan pada 2019 mencapai 97,2 persen,” ujarnya.
Menurut Darmin, untuk pencapaian itu, maka pemerintah telah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan langkah-langkah pencapaiannya. Kebijakan lain yang diambil pemerintah, juga mengenai penyederhanaan perijinan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik itu di pusat maupun di daerah.
Selain memungkinkan penambahan dana bagi PLN melalui langkah tersebut diatas, Darmin menuturkan, pemerintah juga memberikan basis hukum bagi PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pemerintah memberikan dukungan pemerintah untuk penjaminan penyediaan energi primer, fasilitas untuk pengembangan energi baru terbarukan, penyederhanaan perijinan, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum,” pungkasnya. [SUMBER]
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta.
“Saat ini rasio elektrifikasi sebesar 87,5 persen dan ditargetkan pada 2019 mencapai 97,2 persen,” ujarnya.
Menurut Darmin, untuk pencapaian itu, maka pemerintah telah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan langkah-langkah pencapaiannya. Kebijakan lain yang diambil pemerintah, juga mengenai penyederhanaan perijinan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik itu di pusat maupun di daerah.
Selain memungkinkan penambahan dana bagi PLN melalui langkah tersebut diatas, Darmin menuturkan, pemerintah juga memberikan basis hukum bagi PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pemerintah memberikan dukungan pemerintah untuk penjaminan penyediaan energi primer, fasilitas untuk pengembangan energi baru terbarukan, penyederhanaan perijinan, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum,” pungkasnya. [SUMBER]