[NEWS] 29 Januari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Menurunnya
harga minyak tidak selalu membawa petaka. Buktinya dengan menurunnya
harga minyak dunia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali
menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak
disubsidi pemerintah.
Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun
bilang mulai tanggal 1 Februari 2016 atau Senin Minggu depan, tarif
listrik untuk konsumen dengan tegangan rendah mulai dari Rumah Tangga
berdaya 1.300-6.600
Volt Ampere (VA) hingga bisnis menengah dan kantor pemerintahan
menengah dengan daya 6600 VA-200 kVA mengalami penurunan sebesar Rp 17
perkilo Watt hour (kWh) dari tarif saat ini sebesar Rp 1.409 menjadi Rp
1392 per kWh.
Sementara itu, untuk tarif bisnis
Tegangan Menengah mulai dari daya di atas 200 kVA hingga industri dengan
daya di atas 200 kVA mengalami penyesuaian tarif sebesar Rp 13 per kWh
menjadi Rp 1071 per kWh dari tarif saat ini sebesar Rp 1084 per kWh.
Tarif industri juga mengalami penurunan sebesar Rp 11 per kWh menjadi Rp
959 per kWh. Pada Januari 2016, tarif listrik untuk industri sebesar Rp
970 per kWh.
Benny bilang penyesuaian tarif listrik dilakukan karena harga ICP telah mengalami penurunan pada Desember 2015 menjadi US$ 35,47 per barel. Sebelumnya pada November 2015, harga ICP mencapai US$ 41,44 per barel. "Jadi lebih besar dampak penurunan harga minyaknya," ujar Benny, seperti dilansir Tribunnews.com [SUMBER]