[NEWS] 10 Februari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Perpres
ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik
sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer, dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kaca," tulis pengumuman di Situs Sekretariat Kabinet, seperti yang dilansir dari detik.com, Rabu (10/2).
Pelaksanaan PIK melalui swakelola, menurut Perpres ini, dilakukan dalam hal: PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah, risiko konstruksi yang rendah, tersedianya pasokan bahan bakar, pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi, dan pengembangan sistem isolated.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PLN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri, pinjaman PLN dari lembaga keuangan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, dan pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [SUMBER]
"Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer, dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kaca," tulis pengumuman di Situs Sekretariat Kabinet, seperti yang dilansir dari detik.com, Rabu (10/2).
Pelaksanaan PIK melalui swakelola, menurut Perpres ini, dilakukan dalam hal: PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah, risiko konstruksi yang rendah, tersedianya pasokan bahan bakar, pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi, dan pengembangan sistem isolated.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PLN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri, pinjaman PLN dari lembaga keuangan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, dan pendanaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [SUMBER]