[NEWS] 12 Februari 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday-- Kementerian
ESDM terus menambah jumlah Penyidik PNS (PPNS) untuk memberantas
maraknya pencurian listrik. Kasus pencurian listrik sebesar Rp 167
miliar yang terungkap baru-baru ini hanya satu dari sekian banyak
pencurian.
Diperkirakan kerugian negara akibat pencurian listrik mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah PPNS yang dimilikinya baru 25 orang. Penambahan PPNS telah diproses, tinggal menunggu surat pengangkatan PPNS Kementerian ESDM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Diperkirakan kerugian negara akibat pencurian listrik mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah PPNS yang dimilikinya baru 25 orang. Penambahan PPNS telah diproses, tinggal menunggu surat pengangkatan PPNS Kementerian ESDM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Diakuinya bahwa jumlah PPNS di Kementerian ESDM saat ini masih kurang. Untuk menyiasati kekurangan PPNS tersebut, pihaknya kini mengandalkan juga PPNS yang dimiliki pemerintah daerah (pemda) untuk menangani kasus pencurian listrik. "PPNS kan tidak di pusat saja, tapi juga di daerah-daerah. Akan kita koordinasikan dengan pusat supaya di provinsi cukup ditangani di provinsi itu," ujar Jarman, seperti dilaporkan detik.com, Jumat (12/2).
Jarman juga mengungkapkan, ada banyak sekali laporan terkait kasus pencurian listrik yang masuk setiap bulan. Tetapi dari ratusan kasus memang tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Pencurian yang besar dan jelas terdapat unsur kesengajaan biasanya dilakukan oleh pabrik-pabrik dan hotel. Penindakan terhadap pencurian listrik difokuskan pada kasus pencurian di atas Rp 100 juta yang sudah jelas terdapat unsur kesengajaan. [SUMBER]