[NEWS] 28 Maret 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Inpex Corporation menyebut banyak hal
yang harus dipelajari terkait tindakan berikutnya menyikapi perubahan
skema pembangunan kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Blok Masela.
Senior Communications and Relations
Manager Inpex Corporation, Usman Slamet mengatakan pihaknya masih
menanti secara formal respons pemerintah. Segala keputusan, katanya,
baru bisa diumumkan setelah pemerintah mengembalikan proposal revisi PoD
1. "Kami masih menunggu jawaban secara formal dari pemerintah," ujar
Usman, seperti dilaporkan dalam Bisnis.com, Senin (28/3).
Setelah itu, pihaknya juga memerlukan
waktu untuk mencerna dan bersikap terkait keputusan pemerintah.
Terlebih, insentif dan perpanjangan kontrak. Mengacu pada Peraturan
Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
perpanjangan kontrak paling cepat diajukan 10 tahun dan paling lambat
diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Sebelumnya, Kepala Juru Bicara SKK Migas, Elan Biantoro mengatakan dasar asumsi yang digunakan dalam proyek juga harus diubah. Kontraktor, katanya, menggunakan asumsi harga minyak US$ 80 per barel dalam revisi pertama PoD 1 yang mengacu pada harga di tahun 2013. Sementara, saat ini harga minyak berada di kisaran US$ 40 per barel. [SUMBER]