"PT Pertamina telah melakukan proses
verifikasi atas pengajuan izin Stasiun Pengisian Bulk Elpiji secara
cermat, termasuk verifikasi terhadap lahan. Pada saat pengajuan
tersebut, perusahaan pemohon izin sudah melengkapi dokumen-dokumen yang
diperlukan, termasuk dokumen penguasaan tanah (milik/sewa) dan tidak ada
informasi sengketa tanah sebelumnya. Apabila dikemudian hari muncul
sengketa, maka Pertamina akan mengambil tindakan yang diperlukan
termasuk mencabut izin sampai dinyatakan tidak ada sengketa," ujar Vice
Presiden Corporate Communcation PT Pertamina, Wianda Pusponegoro,
seperti dilaporkan Suara.com, Selasa (22/3).
Sebagaimana diketahui, Aliansi Pertanahan
Rakyat (Alpertra) mengkritik masalah SPBE Pertamina yang terletak di
Kelurahan Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, seluas 6.000 M²
dianggap illegal. Pasalnya, operasi SPBE ini dilakukan di lahan yang
ditempati PT. Garis Cakratama yang dinilai selama ini terbukti melanggar
hukum.
Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa
(pemohon-red), Delyon S. Napitupulu menyampaikan surat peringatan kedua
dan terakhir (somasi) kepada PT. Pertamina (selaku pemberi izin
operasional SPBE) terkait pemberhentian operasional SPBE tersebut. Ia
mengatakan, lahan tersebut adalah milik kliennya sesuai dengan
sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 04061/Pulogebang seluas
125.487 meter persegi dan SHGB nomor 1429/Pulogebang seluas 24.275 meter
persegi. Penggunaan lahan sebagai SPBE oleh PT Garis Cakratama dinilai
melanggar hukum karena diduga memalsukan girik C 2299 persil 10a, Blok
S.I atas nama Umi bin Salih.
Deylon menambahkan bahwa Pihak Pertamina
telah merespon melalui surat nomor 842/F10100/2012-S3 bahwa BUMN ini
akan menghentikan pengoperasian SPBE tersebut, jika sudah ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal menurutnya, Mahkamah
Agung (MA) telah resmi mengeluarkan amar putusan atas kasasi yang
berisi perintah kepada operator SPBE itu untuk segera membongkar dan
mengosongkan bangunan SPBE illegal tersebut. "Namun sayangnya, hingga
saat ini SPBE ini masih beroperasional. Kami duga ada oknum-oknum
tertentu yang menjadi beking di belakang operasional SPBE itu,” ujar
Delyon. [SUMBER]