[NEWS] 29 Maret 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan setuju terhadap
dilegalkannya penjual bensin eceran Pertamini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan, sejauh unsur keselamatan (safety) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tersebut terpenuhi, penjual bensin eceran akan dilegalkan. "Kita lihat dulu usulan seperti apa. Kalau safety terpenuhi why not. Karena safety yang penting," ujar Wirat, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, Selasa (29/3). Wirat mengakui, saat ini, pemerintah sedang mengkaji usulan dilegalkannya penjual bensin eceran itu. Menurutnya, yang terpenting pengelolaan SPBU mini sudah memenuhi standar keamanan.
Sebelumnya, Wirat juga pernah menuturkan, Kementerian ESDM akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk menertibkan pedangang-pedagang bensin eceran, seperti Pertamini. Hal itu karena setiap SPBU wajib menerapkan standarisasi sendiri agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Wirat mengakui belum mendata jumlah pedagang bensin eceran tersebut, regulasi ini sudah selesai pada tahun ini. Dia optimistis karena keberadaan pedagang eceran ini sudah membuka lapangan kerja dan sangat membantu masyarakat yang posisinya sangat jauh dengan SPBU-SPBU besar. [SUMBER]
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan, sejauh unsur keselamatan (safety) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tersebut terpenuhi, penjual bensin eceran akan dilegalkan. "Kita lihat dulu usulan seperti apa. Kalau safety terpenuhi why not. Karena safety yang penting," ujar Wirat, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, Selasa (29/3). Wirat mengakui, saat ini, pemerintah sedang mengkaji usulan dilegalkannya penjual bensin eceran itu. Menurutnya, yang terpenting pengelolaan SPBU mini sudah memenuhi standar keamanan.
Sebelumnya, Wirat juga pernah menuturkan, Kementerian ESDM akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk menertibkan pedangang-pedagang bensin eceran, seperti Pertamini. Hal itu karena setiap SPBU wajib menerapkan standarisasi sendiri agar tidak menimbulkan kecelakaan.
Wirat mengakui belum mendata jumlah pedagang bensin eceran tersebut, regulasi ini sudah selesai pada tahun ini. Dia optimistis karena keberadaan pedagang eceran ini sudah membuka lapangan kerja dan sangat membantu masyarakat yang posisinya sangat jauh dengan SPBU-SPBU besar. [SUMBER]