[NEWS] 14 April 2016 UP45 Surabaya, Kementerian ESDM- Hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Mineral Dan
Batubara yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 menghasilkan beberapa
keputusan-keputusan. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diminta segera
ditindaklanjuti Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait. Korsup
telah memberikan pemasukan tambahan keuangan negara mencapai 10 triliun
rupiah. Selain itu Korsup Minerba juga telah mengidentifikasi
kewajiban-kewajiban pengusaha yang nilainya mencapai 23 triliun rupiah
yang akan segera diselesaikan penagihannya.
“Korsup telah menyimpulkan bahwa ada 3.966 pemegang IUP masih berada dalam kategori Non Clean dan Non Clear (Non C&C). 874 IUP dicabut/dikembalikan/berakhir, 1,37 Juta Ha IUP masuk kawasan Hutan Konservasi yang tindaklanjutnya tentunya harus dilakukan penciutan, pelepasan atau pembebasan dari hutan konservasi,” ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara, Bambang Gatot Ariyono di Acara Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi di Surabaya, Rabu (13/4).
Korsup juga lanjut Bambang, telah mengindentifikasikan ada 4,93 Juta Ha IUP masuk Hutan Lindung dan adanya piutang ke Negara sebesar Rp 23 triliun, namun minggu kemarin rapat dengan BPK dan kita sudah menyelesaikan khususnya untuk batubara sudah diselesaikan.
Bambang menambahkan, 75% dari IUP yang diterbitkan di Provinsi-provinsi Jawa dan Sulawesi Selatan tidak membayarkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. “Ini kepentingan bagi daerah tentunya harus ditindaklanjuti agar mereka memberikan biaya untuk reklamasi tambang. Dan yang perlu menjadi perhatian kita adalah, dari IUP-IUP yang dikeluarkan terdapat 1.087 yang tidak memiliki NPWP. Ini diidentifikasi dan dimungkinkan tentunya mereka tidak akan membayar pajak,” tambahnya lagi.
“Kami telah menerbitkan Permen nomor 43 yang telah kami sosialisasikan saat bertemu dengan Gubernur-Gubernur seluruh Indonesia di Gedung KPK ini memberikan panduan untuk menyelesaikan proses CnC bagi perusahaan-perusahaan IUP, kami berharap itu semua dapat kita selesaikan di bulan Mei,” pungkas Bambang. [SUMBER]
“Korsup telah menyimpulkan bahwa ada 3.966 pemegang IUP masih berada dalam kategori Non Clean dan Non Clear (Non C&C). 874 IUP dicabut/dikembalikan/berakhir, 1,37 Juta Ha IUP masuk kawasan Hutan Konservasi yang tindaklanjutnya tentunya harus dilakukan penciutan, pelepasan atau pembebasan dari hutan konservasi,” ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara, Bambang Gatot Ariyono di Acara Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi di Surabaya, Rabu (13/4).
Korsup juga lanjut Bambang, telah mengindentifikasikan ada 4,93 Juta Ha IUP masuk Hutan Lindung dan adanya piutang ke Negara sebesar Rp 23 triliun, namun minggu kemarin rapat dengan BPK dan kita sudah menyelesaikan khususnya untuk batubara sudah diselesaikan.
Bambang menambahkan, 75% dari IUP yang diterbitkan di Provinsi-provinsi Jawa dan Sulawesi Selatan tidak membayarkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. “Ini kepentingan bagi daerah tentunya harus ditindaklanjuti agar mereka memberikan biaya untuk reklamasi tambang. Dan yang perlu menjadi perhatian kita adalah, dari IUP-IUP yang dikeluarkan terdapat 1.087 yang tidak memiliki NPWP. Ini diidentifikasi dan dimungkinkan tentunya mereka tidak akan membayar pajak,” tambahnya lagi.
“Kami telah menerbitkan Permen nomor 43 yang telah kami sosialisasikan saat bertemu dengan Gubernur-Gubernur seluruh Indonesia di Gedung KPK ini memberikan panduan untuk menyelesaikan proses CnC bagi perusahaan-perusahaan IUP, kami berharap itu semua dapat kita selesaikan di bulan Mei,” pungkas Bambang. [SUMBER]