[NEWS] 18 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) mendukung penuh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk
pelaksanaan tugas dan fungsinya selama belum tersedianya perangkat
pendukung organisasi.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tentang Dukungan Ketenagakerjaan dan Sistem Manajemen Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh. Surat ditandatangani Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala BPMA, Marzuki Daham di kantor SKK Migas pekan lalu di Jakarta.
“Hal ini sejalan dengan ekspektasi Pemerintah agar BPMA segera melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas di wilayah Aceh,” ujar Amien.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA pada Senin, 11 April lalu. Pelantikan Kepala BPMA merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang – Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu 4 Mei 2016.
Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan Kontraktor KKS di Aceh. Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan Kontraktor KKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
“Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Sudirman mengingatkan sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi Kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat. [SUMBER]
Dukungan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tentang Dukungan Ketenagakerjaan dan Sistem Manajemen Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh. Surat ditandatangani Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala BPMA, Marzuki Daham di kantor SKK Migas pekan lalu di Jakarta.
“Hal ini sejalan dengan ekspektasi Pemerintah agar BPMA segera melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas di wilayah Aceh,” ujar Amien.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA pada Senin, 11 April lalu. Pelantikan Kepala BPMA merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang – Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu 4 Mei 2016.
Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan Kontraktor KKS di Aceh. Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan Kontraktor KKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
“Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Sudirman mengingatkan sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi Kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat. [SUMBER]