[NEWS] 26 April 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) 
tercekik tagihan pajak daerah sebesar Rp 500 miliar per tahun. Seiring 
dengan itu, produsen aluminium batangan ini mengajukan banding di 
pengadilan pajak.
Inalum ditagih pajak air permukaan (PAP) 
yang sangat fantastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan 
tarif industry progresif sebesar Rp 1.444 per meter persegi (m3). Dengan
 demikian, dalam satu tahun, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Inalum 
mencapai Rp 500 miliar lebih.
“Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa 
Pemprov Sumut menetapkan pajak tanpa melihat konstelasi dan siklus 
sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN,” kata tim
 kuasa hukum Inalum Acong Latif, seperti dilaporkan dalam InvestorDaily.com, Selasa (26/4).
Menurut Acong, pemicu kisruh PAP antara Inalum dan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni perbedaan penafsiran Pasal 9 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan, khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
