[NEWS] 9 Mei 2016 UP45 Jakarta, Katadata- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) menyetujui 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas
bumi (migas). Setelah 18 lapangan tersebut berproduksi, negara
berpotensi memperoleh penerimaan US$ 3,015 miliar atau setara dengan Rp
39,2 triliun.
Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan,
potensi penerimaan itu berdasarkan perhitungan rata-rata porsi
penerimaan bruto yang diperoleh negara saat lapangan migas itu
berproduksi sebesar 60 persen. SKK Migas memperkirakan produksi minyak
dan kondensat dari pengembangan 18 lapangan itu sebanyak 45 juta barel.
Sementara produksi gas bumi diperkirakan 271 miliar kaki kubik (BCF).
Adapun masa waktu dimulainya produksi 18 lapangan migas itu bervariasi,
antara tahun ini hingga 2020 mendatang.
Taslim mengatakan, rencana pengembangan 18 lapangan migas tersebut
diajukan oleh empat kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) selama periode
Januari hingga April lalu. Yaitu PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific
Indonesia, PetroChina International Jabung dan PHE Nunukan Company.
Rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi plan of development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on production (PoP). Total investasinya mencapai US$ 1,496 miliar atau sekitar Rp 19,5 triliun.
Dari
18 rencana pengembangan lapangan yang disetujui, sebanyak 16 lapangan
berada di wilayah barat Indonesia, dan sisanya di kawasan timur. Menurut
Taslim, hal itu menunjukkan masih belum banyak kegiatan migas dilakukan
di kawasan timur Indonesia. “Padahal, potensi di timur (Indonesia)
sangat besar,” kata dia berdasarkan siaran pers SKK Migas, Minggu (8/5).
Berdasarkan
data yang dirilis SKK Migas, Chevron Pacific Indonesia merupakan KKKS
yang mengantongi paling banyak persetujuan pengembangan, yakni 13
lapangan migas. Perinciannya: Lapangan Minas Phase 2, Lapangan Candi,
Lapangan Pematang, Lapangan Pungut, Lapangan Pager, Lapangan ubi,
Lapangan Benar, Lapangan Minas Phase 3, Lapangan Kokoh, Lapangan Pinang,
Lapangan Puncak, Lapangan Kotabatak Phase 3 dan Lapangan Menggala
North.
Sementara itu, Pertamina EP memperoleh persetujuan pengembangan tiga
lapangan, yaitu Lapangan Muara Tanjung Una, Sumur Pondok Mulia (PDL-01)
dan Kuala Simpang. PetroChina International Jabung juga memperoleh
persetujuan untuk mengembangkan Lapangan NEB-UTAF dan Sabar. Sedangkan
PHE Nunukan Company untuk Lapangan Badik dan West Badik.
Ke
depan, SKK Migas terus berupaya mempercepat persetujuan rencana
pengembangan lapangan migas. Di tengah rendah harga minyak dunia, Taslim
mengatakan, SKK Migas memang mendorong kontraktor untuk melakukan
efisiensi program dengan menjadikan kegiatan penambahan cadangan dan
produksi migas sebagai prioritas.
Di sisi lain, pelaku industri
hulu migas berharap adanya insentif dari pemerintah di tengah harga
minyak yang rendah. Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia
(Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan salah satu insentif yang bisa
diberikan adalah skema penggantian biaya operasi atau cost recovery dengan country basis.
Dengan skema ini kontraktor tetap bisa mengajukan cost recovery meski
gagal menemukan cadangan migas di masa eksplorasi. Pemerintah akan
mengganti biaya operasi blok itu dari hasil penerimaan kontraktor
tersebut di blok lain yang sudah berproduksi. [SUMBER]