18 LAPANGAN MIGAS DIGARAP, PEMERINTAH BISA RAUP RP 39 TRILIUN



[NEWS] 9 Mei 2016 UP45 Jakarta, Katadata- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas). Setelah 18 lapangan tersebut berproduksi, negara berpotensi memperoleh penerimaan US$ 3,015 miliar atau setara dengan Rp 39,2 triliun.


Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, potensi penerimaan itu berdasarkan perhitungan rata-rata porsi penerimaan bruto yang diperoleh negara saat lapangan migas itu berproduksi sebesar 60 persen. SKK Migas memperkirakan produksi minyak dan kondensat dari pengembangan 18 lapangan itu sebanyak 45 juta barel. Sementara produksi gas bumi diperkirakan 271 miliar kaki kubik (BCF). Adapun masa waktu dimulainya produksi 18 lapangan migas itu bervariasi, antara tahun ini hingga 2020 mendatang.


Taslim mengatakan, rencana pengembangan 18 lapangan migas tersebut diajukan oleh empat kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) selama periode Januari hingga April lalu. Yaitu PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia, PetroChina International Jabung dan PHE Nunukan Company. Rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi plan of development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on production (PoP). Total investasinya mencapai US$ 1,496 miliar atau sekitar Rp 19,5 triliun.

Dari 18 rencana pengembangan lapangan yang disetujui, sebanyak 16 lapangan berada di wilayah barat Indonesia, dan sisanya di kawasan timur. Menurut Taslim, hal itu menunjukkan masih belum banyak kegiatan migas dilakukan di kawasan timur Indonesia. “Padahal, potensi di timur (Indonesia) sangat besar,” kata dia berdasarkan siaran pers SKK Migas, Minggu (8/5).

Berdasarkan data yang dirilis SKK Migas, Chevron Pacific Indonesia merupakan KKKS yang mengantongi paling banyak persetujuan pengembangan, yakni 13 lapangan migas. Perinciannya: Lapangan Minas Phase 2, Lapangan Candi, Lapangan Pematang, Lapangan Pungut, Lapangan Pager, Lapangan ubi, Lapangan Benar, Lapangan Minas Phase 3, Lapangan Kokoh, Lapangan Pinang, Lapangan Puncak, Lapangan Kotabatak Phase 3 dan Lapangan Menggala North.

Sementara itu, Pertamina EP memperoleh persetujuan pengembangan tiga lapangan, yaitu Lapangan Muara Tanjung Una, Sumur Pondok Mulia (PDL-01) dan Kuala Simpang. PetroChina International Jabung juga memperoleh persetujuan untuk mengembangkan  Lapangan NEB-UTAF dan Sabar. Sedangkan PHE Nunukan Company untuk Lapangan Badik dan West Badik.
18 proyek migas

Ke depan, SKK Migas terus berupaya mempercepat persetujuan rencana pengembangan lapangan migas. Di tengah rendah harga minyak dunia, Taslim mengatakan, SKK Migas memang mendorong kontraktor untuk melakukan efisiensi program dengan menjadikan kegiatan penambahan cadangan dan produksi migas sebagai prioritas.

Di sisi lain, pelaku industri  hulu migas berharap adanya insentif dari pemerintah di tengah harga minyak yang rendah. Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan salah satu insentif yang bisa diberikan adalah skema penggantian biaya operasi atau cost recovery dengan country basis.

Dengan skema ini kontraktor tetap bisa mengajukan cost recovery meski gagal menemukan cadangan migas di masa eksplorasi. Pemerintah akan mengganti biaya operasi blok itu dari hasil penerimaan kontraktor tersebut di blok lain yang sudah berproduksi. [SUMBER]