[NEWS] 9 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Dalam paket ekonomi jilid XII yang
dikeluarkan 28 April 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mempermudah UKM memulai usahanya. Salah satunya mempersingkat waktu
penyambungan listrik.
Calon pelanggan PLN tinggal mendaftar melalui situs PLN di pln.co.id
atau mengubungi contact center PLN di nomor 123 dan membayar setoran ke
bank untuk mendapat sambungan listrik. Dalam waktu selambat-lambatnya 25
hari dijamin sambungan listrik sudah terpasang. "Aplikasinya sudah kita
desain. Sekarang tinggal menggabungkan server PLN dengan LIT-TR dan Kementerian ESDM," tutur Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, seperti dilaporkan Detik.com, Senin (9/5).
Nantinya setelah layanan ini berjalan, PLN wajib memasang sambungan listrik dalam 25 hari setelah pemohon mendaftar dan membayar biaya penyambungan via bank. Jika lewat dari 25 hari, calon pelanggan bisa menyampaikan pengaduan ke contact center PLN di nomor 123.
Sebagai kompensasinya, PLN akan terkena sanksi berupa denda. Dendanya sebesar 35% dari rekening listrik pelanggan di bulan pertama, atau dengan kata lain pelanggan berhak mendapatkan diskon tagihan listrik. [SUMBER]
Nantinya setelah layanan ini berjalan, PLN wajib memasang sambungan listrik dalam 25 hari setelah pemohon mendaftar dan membayar biaya penyambungan via bank. Jika lewat dari 25 hari, calon pelanggan bisa menyampaikan pengaduan ke contact center PLN di nomor 123.
Sebagai kompensasinya, PLN akan terkena sanksi berupa denda. Dendanya sebesar 35% dari rekening listrik pelanggan di bulan pertama, atau dengan kata lain pelanggan berhak mendapatkan diskon tagihan listrik. [SUMBER]