[NEWS] 10 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemerintah didorong untuk memberikan
insentif bagi kontraktor minyak dan gas bumi dengan menaikkan skema bagi
hasil bagi para kontraktor untuk menyikapi pelemahan harga minyak saat
ini.
Para kontraktor migas yang
tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) telah
mengusulkan beberapa bentuk insentif kepada pemerintah. Namun,
pemerintah belum memutuskan untuk memberikan insentif tersebut. Beberapa
insentif yang diusulkan seperti penaikan bagi hasil kontraktor,
penghapusan pajak bumi dan bangunan pada masa eksplorasi, dan
perpanjangan masa eksplorasi. Biaya yang dikeluarkan pada saat kegiatan
eksplorasi migas sepenuhnya ditanggung oleh investor.
Harga minyak mencapai titik terendah pada awal tahun ini yaitu di bawah US$ 30 per barel. Namun, seperti dilaporkan dalam Bisnis.com,
pemerintah belum memberikan insentif kepada kontraktor migas. Padahal,
industri hulu migas kini menghadapi perubahan paradigma pengembangan
yaitu menjamah wilayah Indonesia bagian timur dan memindahkan kegiatan
dari darat ke laut.
Gross split sliding scale muncul dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38/2015 tentang Percepatan Pengusahaan Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional. Skema gross split sliding scale didefinisikan sebagai suatu bentuk kontrak bagi hasil berdasarkan pembagian produksi secara menyeluruh dan progresif setiap tahun. Hasil penjualan nantinya akan dibagi berdasarkan ketetapan bagi hasil yang tertera pada kontrak kerja sama. Penerapan skema ini tak memberlakukan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. [SUMBER]