[NEWS] 18 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemerintah memangkas jatah pembangunan
pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi 5.000
megawatt dibandingkan dengan alokasi sebelumnya 10.000 MW dalam
megaproyek 35.000 MW.
Pemangkasan jatah PLN tersebut tercantum
dalam revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Pemangkasan
porsi PLN tersebut otomatis menambah jatah pembangkit yang akan
dibangun pengembang swasta.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sujatmiko menegaskan
berdasarkan dokumen RUPTL yang sudah direvisi, pemerintah hanya akan
memberi kesempatan pada PLN untuk membangun pembangkit listrik dengan
total kapasitas 5.000 MW. “Porsi PLN didorong untuk pengelola jaringan,
tetapi untuk suplai listriknya akan didorong ke IPP ,” ujar Sujatmiko,
seperti dilaporkan dalam Bisnis.com, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada PLN untuk segera menyelesaikan revisi RUPTL. Namun, jika hingga 20 Mei usulan revisi tersebut belum juga diterima oleh Kementerian, maka dipastikan pemerintah akan menetapkan RUPTL berdasarkan data yang ada di pemerintah dan juga diselaraskan dengan program 35.000 MW. [SUMBER]