[NEWS] 13 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Kepala Pemasaran Pertamina Cabang
Sumbar-Riau, Ardyan Adhitia mengajak pemilik modal usaha Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum agar segera mengasuransikan bangunan usaha
mereka tersebut sebagai pengendalian resiko finansial ketika usaha
tersebut terbakar.
"Asuransi diperlukan untuk menekan resiko
berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa
tidak terduga, dan pemilik usaha akan memperoleh manfaat berupa proteksi
asuransi yang pasti merubah kerugian menjadi ganti rugi," ujar Ardyan,
seperti dilaporkan Kontan.co.id, Jumat (13/5).
Ajakan tersebut disampaikannya terkait
dua unit SPBU di Riau terbakar mulai dari tingkat besar, sedang hingga
hanya kecil seperti terjadi selama tahun 2016 di dua lokasi yakni di
Hangtuah Duri dan Tembilahan. Pada peristiwa kebakaran itu tidak ada
korban jiwa. Menurut dia, kedua SPBU tersebut mengalami kebakaran namun
pemulihannya bangunan cukup lama dan biaya besar sementara keduanya
tidak diasuransikan.
Dampak tidak diasuransikannya SPBU itu, katanya, maka pemilih usaha memiliki beban berat dalam memulihkan kembali usaha mereka, karena biaya pembangunan kembali cukup besar. Ia menyebutkan, di Riau tercatat sebanyak 157 SPBU dan hanya dua unit diantaranya -- SPBU COCO (Compony Own Company Operated Dumai depan Kilang, dan Company Own Developer Operated 1-3-- yang sudah memiliki asuransi karena milik pertamina. [SUMBER]