YLKI: KEBIJAKAN PENCABUTAN LISTRIK RUMAH TANGGA MAMPU



[NEWS] 4 Mei 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Nusa Yenggara Timur, Marthen Mullik mengatakan pemerintah dan PLN perlu melakukan sosialisasi tentang kebijakan pencabutan subsidi pelanggan listrik rumah tangga mampu.


Selain sosialisasi, pemerintah dan PLN perlu melakukan verifikasi ulang, untuk memastikan bahwa data pelanggan listrik rumah tangga yang tidak berhak mendapatkan subsidi pemerintah itu benar-benar valid.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pencabutan subsidi pelanggan listrik rumah tangga mampu pada pemakaian Juni 2016. Data sementara PLN ada 18 juta pelanggan yang tidak layak menerima subsidi di Indonesia dari 22 juta penerima subsidi. Verifikasi pertama dari 4,1 juta masyarakat miskin telah dilakukan PLN dengan mendatangi rumah sasaran dan dihasilkan 3,4 juta tidak layak pendapat subsidi.

Ke depan, tidak laku dilakukan verifikasi ke rumah sasaran tetapi subsidi langsung dicabut, dan mereka yang keberatan bisa mengajukan klaim ke kepada aparat pemerintah terdekat seperti desa dan kelurahan. "Pertama adalah harus ada sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan melakukan verifikasi ulang data pelanggan rumah tangga yang berhak menerima subsidi dan tidak berhak menerima subsidi," kata Marthen, seperti dilaporkan dalam SuaraPembaruan.com, Rabu (4/5). [SUMBER]