[NEWS] 09 Juni 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN
(Persero) untuk segera mencabut surat edaran PLN tentang harga jual
listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta.
Pasalnya, menurut Sudirman, harga jual listrik PLTMH tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015 tentang harga listrik dari pengembangan PLTMH.
Sebelumnya, PLN menyampaikan melalui surat edaran PLN Nomor.0497/REN01.01/DIT.REN/2016 yang menyatakan harga listrik dari PLTMH sebesar US$ 0,07 – 0,08 per kWh. Sementara dalam Permen ESDM harganya berkisar US$ 0,09 - 0,12 per kWh.
Sudirman menjelaskan, dengan membeli listrik dengan harga tersebut tidak akan membuat PLN bangkrut. Sebab, PLTMH di Indonesia sangatlah sedikit yakni hanya 0,125 persen atau sekitar 78 mw. Jadi dengan membayar, seharusnya PLN tidak keberatan.
“PLTMH yang teknologi sederhana dan tidak terlalu besar dan jumlah se-Indoensia hanya 0,125 persen dari seluruh kapaistas terpasang. Kalau itu dibilang buat PLN bangkrut yang bicara itu harus Istighfar,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut dibuat untuk memberikan insentif bagi pengusaha menegah ke bawah yang akan mengembangkan PLTMH. Dengan demikian, ada keinginan untuk membangun PLTMH lainnya.
“PLTMH harus dikelola dan dikembangkan oleh pengusaha daerah serta pengusaha menengah ke bawah. Dan kalau tidak diberikan insetif yang baik ya tidak akan bangun,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, dirinya juga meminta PLN untuk menghitung keuangannya bila harus membayarkan listrik dari PLTMH sesuai dengan Permen ESDM tersebut.
“Tapi perpres yang atur subsidi sudah jelas bahwa harus disebutkan harus didorong EBT, PLN harus bentuk PLN khusus beli EBT dan kalau ada yang kurang PLN mendukung. harus diingat Betapapun PLN dapat beban macam-macam, margin sudah dijamin kok jadi sangat secure,” tandasnya. [SUMBER]
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta.
Pasalnya, menurut Sudirman, harga jual listrik PLTMH tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015 tentang harga listrik dari pengembangan PLTMH.
Sebelumnya, PLN menyampaikan melalui surat edaran PLN Nomor.0497/REN01.01/DIT.REN/2016 yang menyatakan harga listrik dari PLTMH sebesar US$ 0,07 – 0,08 per kWh. Sementara dalam Permen ESDM harganya berkisar US$ 0,09 - 0,12 per kWh.
Sudirman menjelaskan, dengan membeli listrik dengan harga tersebut tidak akan membuat PLN bangkrut. Sebab, PLTMH di Indonesia sangatlah sedikit yakni hanya 0,125 persen atau sekitar 78 mw. Jadi dengan membayar, seharusnya PLN tidak keberatan.
“PLTMH yang teknologi sederhana dan tidak terlalu besar dan jumlah se-Indoensia hanya 0,125 persen dari seluruh kapaistas terpasang. Kalau itu dibilang buat PLN bangkrut yang bicara itu harus Istighfar,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut dibuat untuk memberikan insentif bagi pengusaha menegah ke bawah yang akan mengembangkan PLTMH. Dengan demikian, ada keinginan untuk membangun PLTMH lainnya.
“PLTMH harus dikelola dan dikembangkan oleh pengusaha daerah serta pengusaha menengah ke bawah. Dan kalau tidak diberikan insetif yang baik ya tidak akan bangun,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, dirinya juga meminta PLN untuk menghitung keuangannya bila harus membayarkan listrik dari PLTMH sesuai dengan Permen ESDM tersebut.
“Tapi perpres yang atur subsidi sudah jelas bahwa harus disebutkan harus didorong EBT, PLN harus bentuk PLN khusus beli EBT dan kalau ada yang kurang PLN mendukung. harus diingat Betapapun PLN dapat beban macam-macam, margin sudah dijamin kok jadi sangat secure,” tandasnya. [SUMBER]