[NEWS] 03 Juni 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat PT Pertamina (Persero) mendapat
kelebihan pendapatan yang berasal dari penjualan solar subsidi sebesar
Rp 3,19 triliun. Berdasarkan undang-undang, solar masih tetap mendapat
subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi kepada wartawan di Jakarta.
"Tetapi ada waktu tertentu selisih harganya kurang dari Rp 1.000. Artinya kalau kurangnya Rp 600, berarti ada selisih Rp 400 ini. Itu yang dinikmati badan usaha (Pertamina),” ujarnya.
Untuk itu, Achsanul meminta kepada Pertamina dan Kementerian ESDM untuk merespon temuan tersebut. Mengingat, auditor negara tak berwenang untuk melakukan tindak lanjut.
“Apakah dikembalikan Pertamina atau dikompensasikan terhadap subsidi di tahun mendatang? Biar ini urusan eksekutif untuk Selesaikan hal ini. Yang pasti kelebihan uang negara yang masuk ke Pertamina karena ada perbedaan selisih tadi,” pungkasnya. [SUMBER]
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi kepada wartawan di Jakarta.
"Tetapi ada waktu tertentu selisih harganya kurang dari Rp 1.000. Artinya kalau kurangnya Rp 600, berarti ada selisih Rp 400 ini. Itu yang dinikmati badan usaha (Pertamina),” ujarnya.
Untuk itu, Achsanul meminta kepada Pertamina dan Kementerian ESDM untuk merespon temuan tersebut. Mengingat, auditor negara tak berwenang untuk melakukan tindak lanjut.
“Apakah dikembalikan Pertamina atau dikompensasikan terhadap subsidi di tahun mendatang? Biar ini urusan eksekutif untuk Selesaikan hal ini. Yang pasti kelebihan uang negara yang masuk ke Pertamina karena ada perbedaan selisih tadi,” pungkasnya. [SUMBER]