PEMBERLAKUAN DANA MIGAS DISAMBUT POSITIF SEMUA PIHAK

[NEWS] 09 Agustus 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Direktur PNBP,  Mariatul Aini mengatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung pemberlakuan dana migas (DM) dengan catatan ketentuan yang tercantum dalam UU Migas tersebut kelak tidak secara khusus menyebutkan besarnya prosentase dana yang akan dikenakan terhadap penerimaan migas.

Aini juga berharap untuk menjalankan kebijakan dan program DM tidak perlu dibentuk lembaga khusus/baru, cukup oleh lembaga dan/atau kementerian yang ada.

Selain itu, Pakar Ekonomi & Keuangan, Ihsan Mojo dan Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif  INDEF sepakat dengan usul Mariatul Aini agar penetapan angka DM secara khusus dihindari, dan aspek governance pengelolaan DM harus dioptimalkan.

Ketiganya sepakat agar pengelolaan DM terintegrasi dengan APBN, bukan dana non-bugeter yang terpisah dari pengelolaan APBN. Untuk itu, lembaga perencana dan pengelola/pengawas yang relevan adalah KESDM dan pelaksana program adalah BUMN, terutama Pertamina.

Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto menyatakan bahwa DM mungkin saja layak diimplementasikan. Namun yang juga sangat penting adalah optimalisasi pengelolaan sektor energi dan migas di sektor ril berdasarkan kebijakan dan pengaturan yang berlaku saat ini.

“Diharapkan berbagai masalah sektor energi dan migas yang ada perlu dipahami dan dicari solusinya sebelum langkah finansial engineering melalui pemberlakuan DM diimplementasikan dalam UU Migas baru. Dan perlu diingatkan agar penerapan DM perlu didasari oleh landasan filosofis dan naskah akademis yang harus segera dipersiapkan,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Rinder Energia, Yoga Suprapto mengatakan masa depan energi nasional gelap. Perlu ada upaya antisipasi jika minyak habis, atau pun gas habis. DM perlu ada jika migas masih ada, sehingga DM perlu diterapkan agar migas tetap ada.

Untuk itu, tambahnya, perlu dirumuskan lebih dulu rencana penggunaan DM tersebut. Karena DM perlu untuk meningkatkan ketahanan energi, maka penggunaan DM bukan hanya untuk kegiatan eksplorasi migas, tetapi juga untuk membangun infastruktur migas, misalnya membangun kilang, mengembangkan pembangkit listrik panas bumi (PLTP), dsb.

“Dana energi dapat pula ditransfer melalui pemberian insentif fiskal guna membangun industri petrokimia atau memindahkan industri ke wilayah-wilayah penghasil energi,” tandasnya.[SUMBER]