[NEWS] 18 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday-- Jumlah wilayah kerja pengeboran minyak di
Indonesia setiap tahunnya makin menurun. Penurunan angka wilayah kerja
di Indonesia karena banyaknya dan lambatnya perizinan pengeboran minyak
di Indonesia.
Hingga saat ini, pengeboran minyak di Indonesia sudah dipangkas menjadi 42 izin. Namun angka ini masih belum bisa menarik minat investor asing untuk memulai pengeboran minyak di Indonesia. Menko Perekonomian, Luhut Panjaitan, menargetkan perizinan pengeboran minyak di Indonesia dipangkas menjadi 6 saja pada Desember tahun ini.
"Di Kementerian ESDM sudah kita finalisasi. Presiden minta perizinan dikurangi dari 104 dan sekarang sudah 42, dan kita mau potong jadi 6. Desember diharapkan selesai," tuturnya Luhut dalam acara Coffee Morning di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Luhut menambahkan, biaya investasi di sektor migas di Indonesia masih terbilang tinggi. Mahalnya biaya investasi tersebut membuat investor asing kurang tertarik untuk memulai investasi sektor migas di Indonesia. Dengan adanya kebijakan non fiskal ini diharapkan jumlah wilayah kerja migas di Indonesia bisa semakin tumbuh, sehingga penerimaan negara dari sektor migas bisa semakin besar.[SUMBER]
Hingga saat ini, pengeboran minyak di Indonesia sudah dipangkas menjadi 42 izin. Namun angka ini masih belum bisa menarik minat investor asing untuk memulai pengeboran minyak di Indonesia. Menko Perekonomian, Luhut Panjaitan, menargetkan perizinan pengeboran minyak di Indonesia dipangkas menjadi 6 saja pada Desember tahun ini.
"Di Kementerian ESDM sudah kita finalisasi. Presiden minta perizinan dikurangi dari 104 dan sekarang sudah 42, dan kita mau potong jadi 6. Desember diharapkan selesai," tuturnya Luhut dalam acara Coffee Morning di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Luhut menambahkan, biaya investasi di sektor migas di Indonesia masih terbilang tinggi. Mahalnya biaya investasi tersebut membuat investor asing kurang tertarik untuk memulai investasi sektor migas di Indonesia. Dengan adanya kebijakan non fiskal ini diharapkan jumlah wilayah kerja migas di Indonesia bisa semakin tumbuh, sehingga penerimaan negara dari sektor migas bisa semakin besar.[SUMBER]