ARCANDRA: REVISI PP 79/2010 AKAN GAIRAHKAN INVESTASI MIGAS NASIONAL


[NEWS] 18 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday--  Salah satu penyebab semakin menurunnya investasi migas di Indonesia adalah ditetapkannya  PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas.

Agar iklim investasi kembali menarik, Pemerintah melakukan revisi aturan tersebut yang dalam waktu dekat akan ditandatangani.  Aturan baru ini diharapkan akan memberi ruang untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar mengatakan, revisi PP 79 Tahun 2010 yang bertujuan untuk menggairahkan kembali investasi migas, telah melibatkan pihak-pihak terkait seperti IPA dan KKKS.

Arcandra menjelaskan, cost recovery yang telah disetujui lewat kontrak-kontrak, akan tetap dihormati. Namun dirinya akan berdiskusi dengan Menteri ESDM  untuk mencari ruang untuk menguranginya.

“Ruang ini yang sedang dan akan oleh Tim akan dilihat lagi, di mana porsi-porsi mana yang bisa dilakukan penurunan,” tuturnya.

Namun untuk ke depan, tambah Arcandra, PoD yang belum ditandatangani seperti Blok Masela dan East Natuna, ada ruang yang lebih besar untuk memperbaiki atau menurunkan cost recovery.  Wamen meminta agar diberikan waktu untuk melakukan pekerjaan ini karena membutuhkan data dan analisa mendalam.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jumat (23/9), Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah menyepakati 5 pokok-pokok perubahan dalam revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 yaitu:

  • Pertama, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu PPN Impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri dan PBB.

  • Kedua, diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu PPN Impor dan dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka keekonomian proyek).

  • Ketiga,  pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (Cost Sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

  • Keempat,  adanya kejelasan fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi  dipercepat, DMO Holiday).

  • Kelima, konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale di mana Pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit. [SUMBER]