PNS DI JAKARTA DILARANG GUNAKAN ELPIJI 3 KG

[NEWS] 13 Oktober 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahannya yang berisi larangan menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Untuk PNS di DKI nanti tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg. Kecuali ppsu, phl, tenaga kontrak. Karena PNS DKI gajinya sudah tinggi, malu lah dengan gaji tinggi,” ujar Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kamis (13/10).

Menurut Djarot, PNS DKI Jakarta yang sudah mendapatkan gaji tinggi tidak sepantasnya juga menggunakan elpiji 3 kg. Pihaknya berharap dengan adanya SE tersebut bisa menjadikan penggunaan subsidi pemerintah melalui elpiji 3 kg tersebut dapat tepat sasaran dinikmati Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurutnya apabila masih terdapat PNS yang sengaja melanggar dan nekat memakan subsidi, atau sebenarnya mampu, tapi pura-pura tidak mampu, justru juga akan di doakan dirinya menjadi jatuh miskin atau melarat. [SUMBER]