[NEWS] 13 Oktober 2016 UP45 Jakarta, EnergiToday- Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para pegawai negeri sipil
(PNS) di pemerintahannya yang berisi larangan menggunakan gas elpiji 3
kg.
“Untuk PNS di DKI nanti tidak boleh
menggunakan elpiji 3 kg. Kecuali ppsu, phl, tenaga kontrak. Karena PNS
DKI gajinya sudah tinggi, malu lah dengan gaji tinggi,” ujar Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kamis (13/10).
Menurut Djarot, PNS DKI Jakarta yang
sudah mendapatkan gaji tinggi tidak sepantasnya juga menggunakan elpiji 3
kg. Pihaknya berharap dengan adanya SE tersebut bisa menjadikan
penggunaan subsidi pemerintah melalui elpiji 3 kg tersebut dapat tepat
sasaran dinikmati Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya apabila masih terdapat PNS yang sengaja melanggar dan nekat memakan subsidi, atau sebenarnya mampu, tapi pura-pura tidak mampu, justru juga akan di doakan dirinya menjadi jatuh miskin atau melarat. [SUMBER]