REGULASI HARGA GAS INDUSTRI SEGERA DIREVISI


[NEWS] 7 Oktober 2016 UP45, Jakarta, EnergiToday - Saat ini perlu adanya perbaikan regulasi dalam upaya penurunan harga gas industri di dalam negeri, terutama di sektor hilir. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Menteri Perindustrian (Memperin), Airlangga Hartarto belum lama ini di Jakarta. “Terutama di sektor hilir dan juga asumsi daripada mekanisme teknis seperti depresiasi,” tuturnya.

Airlangga menegaskan, perbaikan regulasi tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemperin, dan Kemkeu yang akan mengkaji lebih rinci mulai dari multiplier effect hingga potensi penerimaan negara.

Untuk itu, dirinya optimistis, perbaikan regulasi dapat dirampungkan sebelum akhir November 2016.

“Dengan demikian, target harga gas industri yang kompetitif sebagai pendorong ekonomi ini bisa dicapai sesuai yang diinginkan Bapak Presiden, yakni di bawah US$ 6 per million metric british thermal unit (MMBTU),” kata Airlangga.

Sebelumnya, dirinya telah menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi 10 sektor industri dan ditambah industri yang berlokasi di kawasan industri yang perlu menerima harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU. “Jadi berlaku efektif yang ditargetkan 1 Januari 2017, harga diharapkan bisa didapat,” ujarnya.

Menurut dirinya, seperti yang disampaikan Presiden, orientasi penetapan harga gas industri yang baru harus memberikan dampak luas bagi pembangunan industri nasional dan menjadi substitusi impor.

“Itu didorong untuk memperkuat daya saing industri kita. Jadi kita akan optimalkan seluruh potensi gas yang ada, sehingga industri kita bisa terbangun kembali dan perwilayahan industri tidak hanya menunjang di Jawa Centris, tetapi juga Indonesia Centris,” pungkasnya.[SUMBER]