[NEWS] 8 Oktober 2016 UP45, Jakarta, Katadata - Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri
kecil serta pelanggan sosial, tidak mengalami perubahan tarif karena
disubsidi pemerintah.
Bulan Oktober ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali
menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif ini akibat
melemahnya mata uang rupiah dan peningkatan harga minyak.
Tarif
listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74
per kWh, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 1.457,72 per kWh.
Untuk tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per
kWh, naik dari Rp 1.109,81 per kWh.
Sementara
tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 per kWh dari
Rp 993,42 oper kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp
1.630,49 per kWh dari sebelumnya Rp 1628,24 per kWh. “12 golongan tarif
tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA)
kembali mengalami penyesuaian pada Oktober 2016,” kata Manajer Senior
Public Relations PLN Agung Murdifi dalam siaran persnya, Jumat (7/10).
Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri
(Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang
diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini mengatur penyesuaian
tarif diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata
uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan
inflasi bulanan.
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada
Agustus 2016 melemah Rp 46,18 dari bulan sebelumnya menjadi Rp 13.165
per dolar AS. Sedangkan harga minyak Indonesia (ICP) pada Agustus 2016
naik US$ 0,41 per barel menjadi US$ 41,11 per barel. Namun, inflasi pada
Agustus 2016 menurun 0,71 persen menjadi minus 0,02 persen.
Seperti
diketahui , Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif.
Dari jumlah itu, 12 golongan tarif yang memakai mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
- Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara
itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga
kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan
sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini
masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
Perubahan
tarif pada Oktober ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah
12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada
lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak
mengalami perubahan tarif.[SUMBER]