[NEWS] 18 November 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- Jonan menjamin, Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar. Labanya hanya berkurang dua persen.
Pemerintah hanya mewajibkan badan usaha yang menerima penugasan Solar
subsidi, Premium dan minyak tanah, membangun infrastruktur di daerah
terpencil. Kewajiban itu tidak berlaku bagi badan usaha swasta yang
tidak menjual tiga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut. Aturan ini
terkait dengan program pemerintah, yakni BBM Satu Harga.
Dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 tahun
2016, badan usaha penugasan ini wajib membangun sarana dan fasilitas
kegiatan penyaluran dan pendistribusian Solar subsidi, Premium dan
Minyak Tanah secara proporsional. Tujuannya untuk membuat harga BBM sama
antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Saat ini, badan usaha yang menjual Solar subsidi, Premium dan minyak
tanah hanya PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun,
menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, jika perusahaan swasta menjual
ketiga jenis BBM tersebut, maka akan diwajibkan membangun infrastruktur.
"Kalau menyalurkan BBM jenis itu, iya," kata dia di Jakarta, Kamis
(17/11).
Jonan mengatakan, kebijakan BBM Satu Harga ini merupakan
komitmen besar dari Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini memang tidak
berlaku untuk seluruh jenis BBM, melainkan hanya Premium dan Solar.
Harga
jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada
lokasi tertentu oleh Menteri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari
2017. Jika tidak, akan ada sanksi mulai dari mencabut penugasan yang
bersangkutan.
Dengan kebijakan ini, Jonan menjamin, Pertamina
selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar.
Labanya akan tergerus sekitar Rp 800 miliar atau sekitar dua persen dari
total laba sebelum pajak.
Dalam mendistribusikan BBM jenis ini ke daerah-daerah tertentu,
Pertamina juga bisa menunjuk penyalur. Penyalur ini adalah koperasi,
usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk melakukan kegiatan
penyaluran.
Penyalur tidak dibebani biaya distribusi Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Untuk mempercepat penyediaan
Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha Penerima Penugasan wajib
memberikan jasa penyaluran yang lebih tinggi kepada Penyalur di wilayah
tersebut. Namun, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja
belum mau mendetailkan mekanisme penetapan margin tersebut. "Nanti saya
jelaskan ada data dan angkanya," kata dia. [SUMBER]