ATURAN BBM SATU HARGA, SWASTA TAK WAJIB BANGUN INFRASTRUKTUR


[NEWS] 18 November 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- Jonan menjamin, Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar. Labanya hanya berkurang dua persen.

Pemerintah hanya mewajibkan badan usaha yang menerima penugasan Solar subsidi, Premium dan minyak tanah, membangun infrastruktur di daerah terpencil. Kewajiban itu tidak berlaku bagi badan usaha swasta yang tidak menjual tiga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut. Aturan ini terkait dengan program pemerintah, yakni BBM Satu Harga.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 tahun 2016, badan usaha penugasan ini wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian Solar subsidi, Premium dan Minyak Tanah secara proporsional. Tujuannya untuk membuat harga BBM sama antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.

Saat ini, badan usaha yang menjual Solar subsidi, Premium dan minyak tanah hanya PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun, menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, jika perusahaan swasta menjual ketiga jenis BBM tersebut, maka akan diwajibkan membangun infrastruktur. "Kalau menyalurkan BBM jenis itu, iya," kata dia di Jakarta, Kamis (17/11).

Jonan mengatakan, kebijakan BBM Satu Harga ini merupakan komitmen besar dari Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini memang tidak berlaku untuk seluruh jenis BBM, melainkan hanya Premium dan Solar.

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada lokasi tertentu oleh Menteri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2017. Jika tidak, akan ada sanksi mulai dari mencabut penugasan yang bersangkutan.  
 
Dengan kebijakan ini, Jonan menjamin, Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar. Labanya akan tergerus sekitar Rp 800 miliar atau sekitar dua persen dari total laba sebelum pajak.

Dalam mendistribusikan BBM jenis ini ke daerah-daerah tertentu, Pertamina juga bisa menunjuk penyalur. Penyalur ini adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk melakukan kegiatan penyaluran.
 
Penyalur tidak dibebani biaya distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Untuk mempercepat penyediaan Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha Penerima Penugasan wajib memberikan jasa penyaluran yang lebih tinggi kepada Penyalur di wilayah tersebut. Namun, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja belum mau mendetailkan mekanisme penetapan margin tersebut. "Nanti saya jelaskan ada data dan angkanya," kata dia. [SUMBER]