[NEWS] 18 November 2016 UP45, Jakarta, Katadata -- Jonan menjamin, Pertamina selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar. Labanya hanya berkurang dua persen. 
Pemerintah hanya mewajibkan badan usaha yang menerima penugasan Solar
 subsidi, Premium dan minyak tanah, membangun infrastruktur di daerah 
terpencil. Kewajiban itu tidak berlaku bagi badan usaha swasta yang 
tidak menjual tiga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut. Aturan ini 
terkait dengan program pemerintah, yakni BBM Satu Harga.
Dalam 
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 tahun 
2016, badan usaha penugasan ini wajib membangun sarana dan fasilitas 
kegiatan penyaluran dan pendistribusian Solar subsidi, Premium dan 
Minyak Tanah secara proporsional. Tujuannya untuk membuat harga BBM sama
 antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Saat ini, badan usaha yang menjual Solar subsidi, Premium dan minyak 
tanah hanya PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun, 
menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, jika perusahaan swasta menjual 
ketiga jenis BBM tersebut, maka akan diwajibkan membangun infrastruktur.
 "Kalau menyalurkan BBM jenis itu, iya," kata dia di Jakarta, Kamis 
(17/11).
Jonan mengatakan, kebijakan BBM Satu Harga ini merupakan
 komitmen besar dari Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini memang tidak 
berlaku untuk seluruh jenis BBM, melainkan hanya Premium dan Solar.
Harga
 jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada 
lokasi tertentu oleh Menteri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 
2017. Jika tidak, akan ada sanksi mulai dari mencabut penugasan yang 
bersangkutan.  
Dengan kebijakan ini, Jonan menjamin, Pertamina 
selaku Badan Usaha Penugasan tidak akan menderita kerugian besar. 
Labanya akan tergerus sekitar Rp 800 miliar atau sekitar dua persen dari
 total laba sebelum pajak. 
Dalam mendistribusikan BBM jenis ini ke daerah-daerah tertentu, 
Pertamina juga bisa menunjuk penyalur. Penyalur ini adalah koperasi, 
usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh 
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk melakukan kegiatan 
penyaluran.
Penyalur tidak dibebani biaya distribusi Jenis BBM 
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Untuk mempercepat penyediaan 
Penyalur pada Lokasi Tertentu, Badan Usaha Penerima Penugasan wajib 
memberikan jasa penyaluran yang lebih tinggi kepada Penyalur di wilayah 
tersebut. Namun, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja 
belum mau mendetailkan mekanisme penetapan margin tersebut. "Nanti saya 
jelaskan ada data dan angkanya," kata dia. [SUMBER]
 

 
 
 
 
 
 
 
