[NEWS] 26 Oktober 2016 UP45. Jakarta, Katadata- Jonan akan terus menagih kewajiban para kontraktor. Tujuannya agar hak
negara yang belum dibayarkan tersebut bisa terpenuhi dan tidak ada
kerugian negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera
memanggil para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang belum
memenuhi kewajiban keuangannya pada wilayah kerja terminasi. Pemanggilan
ini merupakan tindak lanjut dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengenai adanya sejumlah potensi kerugian negara di sektor energi.
Menteri
ESDM Ignasius Jonan mengaku sudah menindaklanjuti temuan KPK tersebut.
Ia mengirimkan surat teguran kepada beberapa kontraktor migas yang
menunggak pembayaran komitmen pasti. Namun, langkah ini belum sepenuhnya
membuahkan hasil.
Jonan
menyatakan, memang sudah ada sejumlah kontraktor yang menemuinya.
Namun, mereka menyampaikan beberapa keberatan dan perbedaan mengenai
besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Mereka pun menilai jumlah yang
ditagihkan pemerintah lebih besar dari hitungannya.
Untuk
menyelesaikan perbedaan nominal kewajiban yang harus dibayarkan, Jonan
akan memanggil para kontraktor sebagai bentuk rekonsiliasi. “Kami akan
duduk untuk bicara," ujar Jonan kepada Katadata di Jakarta, Jumat (25/11).
Yang
jelas, Jonan akan terus menagih kewajiban kontraktor tersebut sampai
membuahkan hasil. Tujuannya agar hak negara yang belum dibayarkan
tersebut bisa terpenuhi dan tidak ada kerugian negara.
Seperti
diketahui, KPK mengungkapkan temuan adanya potensi kerugian negara di
sektor migas sekitar US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi
kerugian ini diakibatkan banyaknya kontraktor migas yang belum memenuhi
kewajiban keuangannya pada wilayah kerja yang sudah diterminasi.
Sekretaris
Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan akan menyurati
kantor pusat perusahaan migas yang melepaskan kewajiban keuangan
tersebut. Alasannya, pembayaran kewajiban itu merupakan hak negara,
meskipun kontraknya sudah terminasi dan kontraktornya sudah pergi. "Kami
upayakan untuk mendapatkan hak negara," kata, akhir Oktober lalu.
Agar
kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari, Kementerian Energi
juga telah menyiapkan langkah antisipasi. Pada saat evaluasi lelang
wilayah kerja, Direktorat Jenderal Migas akan melibatkan kantor akuntan
publik untuk memberikan penilaian independen terhadap kemampuan
finansial calon kontraktor. Harapannya, kontraktor mampu memenuhi semua
kewajiban yang tercantum dalam kontrak. [SUMBER]