PNS DI KABUPATEN BATANG DILARANG GUNAKAN ELPIJI 3 KG

[NEWS] 28 November 2016 UP45. Jakarta, EnergiToday-- Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Batang untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 Kg.

Menurut dia, saat ini PNS di lingkungannya harus beralih menggunakan elpiji nonsubsidi atau bright gas. Sebab, elpiji subsidi ukuran 3 Kg merupakan hak masyarakat kurang mampu. "Jadi, PNS harus menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya, untuk beralih ke tabung 5,5 Kg nonsubsidi atau bright gas ini. Sebab elpiji yang ukuran 3 Kg merupakan hak bagi warga kurang mampu," ujar Yoyok, Senin (28/11).

Kewajiban PNS beralih ke bright gas tersebut merupakan program dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya mengaku akan terus mengawal peralihan tersebut. Bahkan, lanjut pihaknya akan mengeluarkan sidak untuk mengecek peralihan penggunaan elpiji 3 Kg ke bright gas bagi PNS di lingkungannya.

Sementara, Dosemstik Gas Region Manajer Wilayah Jateng dan DIY Piere Janetsan Waoran mengatakan, elpiji 3 Kg merupakan jatah bagi warga kurang mampu. Sehingga, subsidi yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran. Pihaknya berharap masyarakat bisa menyadarinya, untuk seluruh PNS yang ada bisa beralih ke bright gas. Sehingga masyakarat kurang mampu juga bisa menikmati subsidi dari pemerintah. [SUMBER]