[NEWS] 28 November 2016 UP45. Jakarta, EnergiToday--
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Kabupaten Batang untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Menurut dia, saat ini PNS di
lingkungannya harus beralih menggunakan elpiji nonsubsidi atau bright
gas. Sebab, elpiji subsidi ukuran 3 Kg merupakan hak masyarakat kurang
mampu. "Jadi, PNS harus menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya, untuk
beralih ke tabung 5,5 Kg nonsubsidi atau bright gas ini. Sebab elpiji
yang ukuran 3 Kg merupakan hak bagi warga kurang mampu," ujar Yoyok,
Senin (28/11).
Kewajiban PNS beralih ke bright gas
tersebut merupakan program dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya
mengaku akan terus mengawal peralihan tersebut. Bahkan, lanjut pihaknya
akan mengeluarkan sidak untuk mengecek peralihan penggunaan elpiji 3 Kg
ke bright gas bagi PNS di lingkungannya.
Sementara, Dosemstik Gas Region Manajer Wilayah Jateng dan DIY Piere Janetsan Waoran mengatakan, elpiji 3 Kg merupakan jatah bagi warga kurang mampu. Sehingga, subsidi yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran. Pihaknya berharap masyarakat bisa menyadarinya, untuk seluruh PNS yang ada bisa beralih ke bright gas. Sehingga masyakarat kurang mampu juga bisa menikmati subsidi dari pemerintah. [SUMBER]