[NEWS] 15 November 2016 UP45, Yogyakarta, EMGI UP45 -- Sumur
tua merupakan sumur minyak yang pengeborannya telah dilakukan puluhan
tahun dan produksi nya telah mengalami penurunan sehingga tidak
diusahakan lagi oleh kontraktor besar. Namun, Sumur tua masih memiliki
nilai ekonomi bila dikelola oleh pemerintah daerah. Di Indonesia,
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur tua diatur dengan
peraturan menteri ESDM No. 1 tahun 2008. Meski sudah ada regulasinya,
partisipasi masyarakat masih banyak menemui kendala.
Pada
acara Diskusi Energi yang diadakan oleh EMGI UP 45 diangkat topik
terkait partisipasi masyarakat. Acara yang diadakan pada tanggal 9
November 2016, mengundang Dr. Bening Hadilinatih, M.Si dosen Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UP45, sebagai pembicara. Tema diskusi
merupakan hasil penelitian Bening saat menyelesaikan program Doktoralnya
yaitu berjudul Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Penambangan
Minyak Bumi pada Sumur tua.
Kegiatan
penambangan minyak bumi sangat mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi,
lingkungan maupun budaya daerah setempat. Pemerintah dan perusahaan
pengelola pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan
masyarakat guna peningkatan kapasitas. Akan tetapi, proses pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan penambangan minyak bumi pada sumur tua
seringkali belum menghasilkan partisipasi masyarakat lokal yang
berkualitas.
Faktor
rendahnya partisipasi masyarakat lokal ini yang kemudian disoroti dan
diteliti. “Untuk menjawab kasus tersebut perlu dianalisis faktor-faktor
pemberdayaan meliputi karakteristik masyarakat penambang, dukungan
terhadap proses pengembangan kapasitas serta hubungan kewenangan antara
masyarakat penambang dengan lembaga pengelola penambangan” tutur Bening.
Proses
penambangan minyak oleh masyarakat dengan cara tradisional masih
ditemukan tidak memperhatikan keamanan fisik dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak diimbangi
dengan kesadaran pentingnya investasi masa depan menyebabkan muncul pola
perilaku yang konsumtif, selera masyarakat meningkat sehingga
penghasilan yang diperoleh hanya untuk kecukupan kebutuhan sehari-hari.
Pada kondisi ini, Perekonomian memiliki ketergantungan yang sangat kuat
pada kegiatan pertambangan. Pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat
perlu dilakukan untuk merubah pemikiran praktis dari penambang sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kualitas partisipasi. “pemberdayaan
harus diarahkan pada peningkatan kapasitas multidimensional masyarakat.”
Tegasnya.
Bening
menambahkan faktor lain yang mempengaruhi kualitas partisipasi
masyarakat adalah penguatan peran pemerintah daerah dan ketegasan
pemerintah dalam melaksanakan regulasi. “Harus ada regulasi yang matang
antara hak dan kewajiban. Regulasi perlu direvisi karena tidak mengkover
hubungan kewenangan pemerintah, masyarakat, dan penanam modal secara
rinci dan jelas.” Ungkapnya. [SUMBER]