[NEWS] 4 November 2016 UP45, TEMPO.CO, Jakarta
- Pemerintah membuka opsi untuk menghapuskan pajak kegiatan hulu minyak
dan gas (migas), guna menekan harga gas untuk industri. Kementerian
Koordinator Kemaritiman, yang mengusulkan opsi tersebut, saat ini tengah
mengkaji penghapusan pajak penghasilan (PPh) dan penghasilan negara
bukan pajak (PNBP) yang terdapat di dalam komponen harga gas.
"Opsi itu memang ada dan sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," ujar Amalyos Chan, Asisten Deputi Mineral, Energi, dan Sumber Daya Terbarukan Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jakarta, Selasa, 1 November 2016. Menurut Amalyos, kemungkinan kehilangan pendapat negara memang ada. "Tapi kita berani harus memilih, paradigma kita harus diubah dari sekadar menarik devisa dari migas ke penguatan industri," katanya.
Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terkait dengan penurunan harga gas untuk kebutuhan industri. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, jika harga gas bumi tetap lebih tinggi dari US$ 6 per million metric British thermal unit (mmBtu), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan harga gas tertentu.
Amalyos menuturkan, penghapusan pajak di sektor hulu migas hanyalah satu dari beberapa opsi untuk menurunkan harga gas. Opsi lainnya adalah melakukan efisiensi biaya di tingkat transmisi dan distribusi. "Saat ini jalur distribusinya juga terlalu panjang," ujar Amalyos.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wiratmaja Puja sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa harga gas di Indonesia untuk tingkat hulu saat ini adalah US$ 5,9 per mmBtu. Dengan penghitungan biaya transmisi US$ 0,9 dan distribusi US$ 1,5, harga gas akhir di tingkat pengguna adalah US$ 8,3 per mmBtu. "Ini data yang bicara, belum masuk kebijakan," kata Wiratmaja di Jakarta, pekan lalu.
Opsi ketiga yang juga dikaji, menurut Amalyos, adalah transparansi dari para kontraktor kontrak karya swasta (KKKS) minyak dan gas. "Harga gas mahal di tingkat hulu, tapi KKKS tidak mau bilang itu kesalahan mereka. Harga di tingkat hulu seharusnya diaudit," ujarnya. SKK Migas, kata Amalyos, bertanggung jawab untuk menyediakan data yang komprehensif ini kepada Kementerian ESDM. [SUMBER]
"Opsi itu memang ada dan sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan," ujar Amalyos Chan, Asisten Deputi Mineral, Energi, dan Sumber Daya Terbarukan Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jakarta, Selasa, 1 November 2016. Menurut Amalyos, kemungkinan kehilangan pendapat negara memang ada. "Tapi kita berani harus memilih, paradigma kita harus diubah dari sekadar menarik devisa dari migas ke penguatan industri," katanya.
Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terkait dengan penurunan harga gas untuk kebutuhan industri. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, jika harga gas bumi tetap lebih tinggi dari US$ 6 per million metric British thermal unit (mmBtu), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan harga gas tertentu.
Amalyos menuturkan, penghapusan pajak di sektor hulu migas hanyalah satu dari beberapa opsi untuk menurunkan harga gas. Opsi lainnya adalah melakukan efisiensi biaya di tingkat transmisi dan distribusi. "Saat ini jalur distribusinya juga terlalu panjang," ujar Amalyos.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wiratmaja Puja sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa harga gas di Indonesia untuk tingkat hulu saat ini adalah US$ 5,9 per mmBtu. Dengan penghitungan biaya transmisi US$ 0,9 dan distribusi US$ 1,5, harga gas akhir di tingkat pengguna adalah US$ 8,3 per mmBtu. "Ini data yang bicara, belum masuk kebijakan," kata Wiratmaja di Jakarta, pekan lalu.
Opsi ketiga yang juga dikaji, menurut Amalyos, adalah transparansi dari para kontraktor kontrak karya swasta (KKKS) minyak dan gas. "Harga gas mahal di tingkat hulu, tapi KKKS tidak mau bilang itu kesalahan mereka. Harga di tingkat hulu seharusnya diaudit," ujarnya. SKK Migas, kata Amalyos, bertanggung jawab untuk menyediakan data yang komprehensif ini kepada Kementerian ESDM. [SUMBER]