PERTAMINA MULAI TERAPKAN BBM SATU HARGA DI TIGA DAERAH

[NEWS] 2 November 2016 UP45. Jakarta, Katadata -- Tiga wilayah tersebut adalah Karimun Jawa, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara. "Kami bisa realisasikan Oktober," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.   

PT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di tiga daerah pelosok Indonesia. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang menginginkan harga BBM sama di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Pertamina  Dwi Soetjipto mengatakan, ketiga wilayah tersebut adalah Karimun Jawa, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara. "Kami bisa realisasikan Oktober," kata dia di Jakarta, Selasa (1/11). 

Ke depan, Dwi menginginkan BBM Satu Harga ini tidak hanya dinikmati oleh tiga daerah tersebut, tapi seluruh provinsi di Indonesia. Karena itu, Pertamina tengah mendata wilayah terpencil dan daerah-daerah di Indonesia yang masih menerapkan harga BBM lebih tinggi dari ketetapan pemerintah.

Pertamina juga akan mengajak pihak swasta membangun infrastruktur BBM di daerah terpencil, khususnya untuk membangun storage atau tangki timbun untuk mengamankan cadangan BBM di kawasan terpecil. "Daerah terluar itu siapa yang membangun storage bisa swasta, bisa Pertamina, " kata Dwi.

Seperti diketahui, Presiden saat mengunjungi Papua, 17 Oktober lalu, meminta Pertamina mencari solusi agar harga BBM di Papua sama dengan di Pulau Jawa. Program ini harus dilakukan, mengingat selama ini masih terjadi ketidakadilan dalam harga BBM. 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM menyiapkan Peraturan Menteri ESDM yang akan menjadi payung hukum kebijakan BBM Satu Harga. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mengatur besaran batas persentase keuntungan atau margin untuk badan usaha yang menjual BBM di daerah terpencil.

Selain itu, Kementerian ESDM sedang membahas mengenai sistem regionalisasi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal ini sebagai salah satu cara untuk menekan tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) di daerah terpencil.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, tingginya harga BBM di tingkat pengecer pada daerah terpencil disebabkan minimnya SPBU. Untuk itu, dengan sistem regionalisasi, pemerintah akan mewajibkan badan usaha yang memiliki SPBU di daerah ‘basah’ juga membangun fasilitas di daerah terpencil.

Sistem ini akan berlaku untuk setiap badan usaha. “Tidak masalah asing tidak asing. Siapapun yang membangun SPBU di Jakarta, misalnya, harus membangun di Maluku dan sebagainya,” kata Wiratmaja, 25 Oktober lalu. [SUMBER]